“Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak,” imbuhnya.Sebelum masalah ini, Lili sudah dua kali disidang Dewas KPK. Pertama, gara-gara dia berkomunikasi dengan terdakwa korupsi yang juga mantan Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial. Di kasus ini, Lili diputus bersalah dan dihukum dengan pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Kedua, Lili kembali berurusan dengan Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyebaran berita bohong empat mantan pegawai KPK, yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri. Empat mantan pegawai KPK ini menduga Lili telah berbohong saat sidang Dewas atas perkara dugaan berkomunikasi dengan Syahrial.
Dengan kondisi ini, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mendesak Dewas segera memberikan sanksi berat terhadap Lili. Sebab, sudah terbukti Lili banyak masalahnya. “Lili sudah berulang kali melakukan pelanggaran etik. Semestinya sudah ada tindakan tegas dari Dewas,” pinta Feri, kemarin.
Feri juga mengaku tidak habis pikir dengan masalah-masalah yang terjadi di KPK. “Sulit dipercaya, KPK yang dulu marwahnya tinggi, sekarang diisi orang-orang tak beretika,” hardiknya.
Mantan pegawai KPK yang sekarang tergabung di IM57+ Institut, Rasamala Aritonang, ikut bicara. Dia sangat menyayangkan adanya dugaan gratifikasi yang diterima Lili. Apalagi jika kasus ini benar-benar terbukti. “Bisa menambah buruk citra KPK, di tengah banyaknya persoalan bangsa, khususnya masalah korupsi dan rendahnya kepercayaan publik terhadap KPK,” ujar Rasamala.
Perilaku tersebut, lanjutnya, tidak bisa ditolerir. “Dewas harusnya tegas. Karena kasus itu menandakan yang bersangkutan tidak pernah menyesal padahal yang lalu sudah pernah terbukti melanggar etik,” tekan dia. [UMM/rm.id]
Discussion about this post