Istilah genosida sebagai pelanggaran internasional paling serius, pertama kali digunakan dunia untuk menggambarkan Holocaust Nazi pada tahun 1948.
Sejak akhir Perang Dingin hingga sebelum ini, Departemen Luar Negeri AS secara resmi telah menggunakan istilah tersebut sebanyak tujuh kali. Dalam menggambarkan pembantaian di Bosnia, Rwanda, Irak, Darfur, serangan ISIS terhadap Yazidi dan minoritas lainnya, perlakuan China terhadap Uighur dan Muslim, serta penganiayaan tentara Myanmar terhadap minoritas Rohingya.
Terkait hal tersebut, China telah membantah klaim genosida Amerika.
Di Departemen Luar Negeri AS, penentuan istilah genosida biasanya mengikuti proses internal yang cermat. Namun, keputusan akhir terserah pada Menteri Luar Negeri, yang mempertimbangkan apakah langkah itu akan memajukan kepentingan Amerika. [HES/RM.ID]