Gara-gara menyuarakan penundaan Pemilu dan dukung 3 periode, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditanduk politisi PDIP Masinton Pasaribu. Saking keras nanduknya, Masinton sebut Luhut Brutus Istana.
Kemarin, beredar potongan video Masinton saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di sebuah TV swasta. Dalam video berdurasi kurang dari 1 menit itu, Masinton tegas mengatakan Luhut sebagai Brutus. Masinton menilai Luhut telah menjerumuskan presiden dengan mewacanakan jabatan 3 periode.
“Siapa yang cari muka? Siapa yang mewacanakan dan memobilisasi kepala desa? Luhut. Siapa yang menjerumuskan presiden, menggalang beberapa ketua umum partai? Ya udah terang-terang ketua umum partai itu bicara Luhut,” tunjuk Masinton.
“Artinya, Brutus di dalam Istana itu, ya Luhut,” tegasnya.
Kemarin, Masinton kembali menyentil Luhut. Dia tak segan mendesak Luhut untuk mundur jika tidak memberikan klarifikasi.
“Harusnya Menko tersebut secara kesatria mundur dari seluruh jabatannya. Apalagi telah menyebarkan big data hoaks kepada masyarakat Indonesia,” tegas Masinton.
Menurut Masinton, aksi unjuk rasa mahasiswa yang digelar kemarin, merupakan respons kritik dan perlawanan terhadap elite politik tua yang rakus kekuasaan.
“Esensi dari perjuangan gerakan reformasi dan demokrasi tahun 1998 lalu adalah pembatasan kekuasaan,” katanya.
Bagaimana tanggapan PDIP terkait sikap Masinton? Politisi senior PDIP, Hendrawan Supratikno meyakini, ucapan juniornya itu, ada dasarnya. Sebab, ditengarai Luhut berada di balik manuver penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan presiden.“Kalau penggunaan kata Brutus mungkin dinilai berlebihan, tapi intinya bukan Senayan yang harusnya dijadikan sasaran demonstrasi,” ujarnya, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Begitupun presiden, yang menurutnya, masih on the track. Di mana sudah beberapa kali secara tegas menyatakan taat konstitusi dan menyentil para pengusung wacana penundaan Pemilu atau 3 periode.
“Karena itu, Presiden sudah tegas meminta agar para menteri fokus pada tanggung jawabnya dan patuh pada konstitusi,” imbuhnya.
Discussion about this post