Toni juga menyampaikan bahwa tugas KI Provinsi Banten adalah menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi. Pada tahun 2021, KI Banten berhasil menyelesaikan sebanyak 149 sengketa informasi publik.
“Sebagai termohon didominasi Kabupaten Tangerang sebanyak 34 register, Kota Serang 30 register, Kabupaten Lebak 26 register, Kota Tangerang Selatan 10 register, Kota Tangerang 6 register, Kota Cilegon 5 register, Kabupaten Serang 3 register, Kabupaten Pandeglang 1 register, BUMD 13 register dan instansi vertikal sebanyak 2 register. Sementara Provinsi Banten sendiri sepanjang 2021 sebanyak 19 register,” tandasnya. (DZH/AZM)
Page 2 of 2
Discussion about this post