Menurut @manowar7007, aturan pengisian e-HAC tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah.
“Mereka dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan,” katanya.
“Pengalaman di Bandara Semarang, pemeriksaan e-HAC ketat banget. Tapi, saat di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta bebas,” ujar @Dian_nuring.
“Ya betul, Bandara Semarang ketat banget, betul-betul diperiksa layak terbang atau tidak. Begitu sampai bandara Jakarta bablass,” timpal @Narita_nurindah.
Bahkan, kata @Blaxpandaz, di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta tidak pernah dicek sudah vaksin booster atau mengisi e-HAC. Terpenting, sudah punya tiket dan KTP bisa terbang.
“Apakah e-HAC juga berlaku untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)?” tanya @Gkaniasiermans. “Mulai 5 April sudah tidak perlu lagi mengisi e-HAC untuk PPLN,” jawab @lilimasse.
Namun, lanjut @lilimasse, bagi PPLN tetap harus tes PCR sebelum keberangkatan. Saat tiba di Indonesia sudah tidak perlu lagi tes Covid-19, asalkan tidak ada gejala Covid-19 seperti suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat. [TIF/rm.id]
Discussion about this post