Tujuannya, memberikan perlindungan optimal dari paparan virus, terutama saat bertemu orangtua dan lansia setibanya di kampung halaman.
Syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat tes Covid-19, yaitu bagi yang sudah vaksin booster, maka tidak diberlakukan testing.
Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Khusus Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. Aturan perjalanan terkait mudik sudah mulai efektif berlaku mulai 2 April 2022.
“Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah menerima vaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Wiku menambahkan, ada penyesuaian syarat perjalanan kepada pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak.
Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) Pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.
Sementara itu, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.
Masyarakat pun diimbau segera vaksinasi booster. Terlebih bagi mereka yang ingin mudik Lebaran 2022.
“Diimbau kepada masyarakat segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar, seperti mudik,” saran Wiku. [DIR/rm.id]
Discussion about this post