– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membolehkan masyarakat yang baru satu kali menerima suntikan vaksin Janssen (J&J), untuk mendapatkan vaksin Covid-19 penguat atau booster.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tidak seperti mayoritas vaksin Covid-19 yang diberikan dua dosis atau dua kali, vaksin Janssen (J&J) hanya diberikan sekali dosis saja.
Vaksin ini menjadi yang pertama dengan dosis tunggal. Yang artinya, meskipun mendapatkan satu dosis, telah dianggap memperoleh vaksin lengkap.
Berita Terkait : Catat Ya, Penerima Vaksin J&J Bisa Langsung Cuss Booster Dengan Moderna
Karena itu, masyarakat yang telah mendapatkan vaksin primer Janssen (J&J), dapat memperoleh regimen vaksin dosis lanjut atau vaksin booster jenis Moderna.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster).
“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” ujar Nadia, kemarin.
Dia menjelaskan, vaksin Covid-19 jenis Janssen merupakan salah satu vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk digunakan di Indonesia.
Sejauh ini, vaksin Janssen hanya diberikan untuk kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin Janssen sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh kabupaten/kota dan petugas bisa melakukan pengecekan.
“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan, apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster,” jelas Nadia.
Untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, lanjut dia, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin Covid-19 lainnya.
Tetapi, apabila belum mendapat vaksin booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif dengan sampel 1×24 jam atau tes PCR negatif dalam 3×24 jam terakhir.Koordinator Tim Pakar Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, vaksinasi booster dipastikan aman. Syarat vaksinasi booster untuk mudik Lebaran 2022 demi keamanan dan tanggung jawab bersama.
Discussion about this post