Pemerintah Singapura akhirnya mengubah UU Ekstradisi, Senin (4/4). Langkah ini membuat para buronan yang lari ke Negeri Merlion bisa diuber dan dipulangin ke negara asalnya.
“Mekanisme ini akan menghemat sumber daya negara dan mencegah buronan ditahan lebih lama dari yang diperlukan di sini,” terang Menteri Hukum Singapura Edwin Tong di hadapan Parlemen, dikutip Channel News Asia, kemarin.
Tong mengatakan, tujuan dari amandemen adalah untuk memodernisasi rezim ekstradisi Singapura. Dia menambahkan, perubahan UU tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan yang tepat antara kerja sama hukum di skala internasional.
Berdasarkan UU ini, suatu pelanggaran dapat diekstradisi jika mengarah ke hukuman maksimum lebih dari dua tahun penjara. Meski demikian, ada pengecualian bagi sejumlah pelanggaran. Daftar pelanggaran yang masuk pengecualian ada di dalam Pasal pertama UU Ekstradisi.
“Kami tidak mengharapkan amandemen ini menghasilkan peningkatan permintaan ekstradisi,” ujar Tong.
Dia mencatat, sejauh ini, negara-negara yang minta melakukan ekstradisi biasanya karena ada individu terlibat pelanggaran yang terbilang serius.
“Langkah ini akan meningkatkan kredibilitas Singapura sebagai warga negara internasional yang bertanggung jawab, untuk memperkuat kemampuan kita memerangi kejahatan melalui kerja sama internasional,” terang Tong.
Beberapa pengamanan juga diperkenalkan untuk meningkatkan kemampuan Singapura untuk memfasilitasi permintaan ekstradisi dan melindungi individu yang diinginkan yurisdiksi asing.
Singapura memiliki perjanjian ekstradisi dengan Jerman, Amerika Serikat (AS) dan Hong Kong, dan juga merupakan bagian dari perjanjian ekstradisi dengan 40 Negara Persemakmuran, termasuk Australia, Inggris dan Kanada. Ada juga pengaturan timbal balik dengan Brunei dan Malaysia untuk pengesahan surat perintah penangkapan.
Tong mengatakan, Singapura juga telah menandatangani perjanjian dengan Indonesia, yang bila berlaku, akan memungkinkan buronan diekstradisi ke dan dari Indonesia. Kesepakatan ekstradisi Singapura dengan Indonesia sudah diteken akhir Januari lalu di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Discussion about this post