Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Minyak Curah Dikemas Jadi Premium Gitu Dong, Polisi Mulai Tangkapin Mafia Migor

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Maret 31, 2022
in NASIONAL
0
Minyak Curah Dikemas Jadi Premium Gitu Dong, Polisi Mulai Tangkapin Mafia Migor

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (tengah) didampingi staf memberi paparan saat rilis kasus pemalsuan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, Rabu (30/3/2022). Jajaran Direskrimsus Polda Banten menangkap tesangka AR dan menyita 32 ribu liter minyak goreng curah serta ribuan botol kemasan minyak goreng ilegal yang sebagian telah diedarkan tersangka dengan dijual seharga Rp20 ribu per liter.

Dari setiap liter minyak curah yang dikemas, tersangka memperoleh keuntungan Rp 6 ribu.

Dalam label kemasan disebut produk minyak goreng Laban mengandung vitamin A. “Logo halal dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang dipersyaratkan,” kata Shinto.

Baca Juga

Perang Iran-Israel Berdampak Ke Industri

Mitra Praja Utama Bahas Sampah Hingga Kemacetan

Polisi menyita barang bukti berupa 1.300 botol minyak goreng merek Laban. Setiap botol berukuran 1 liter minyak goreng. Lalu 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merek Total, ada 530 bal botol kosong ukuran satu liter yang belum diisi minyak dan belum dilabeli. Masing-masing bal itu berisi 60 botol. Serta tiga plastik besar tutup botol warna kuning.

Selanjutnya, satu unit mesin pengisi minyak goreng curah, satu unit mesin press, sebuah pack lembar label Laban, sebuah timbangan digital, tiga unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan tiga mesin pompa.

Kendaraan Mitsubishi L300 Diesel bernomor BE-9405NO yang diduga digunakan mengedarkan minyak goreng juga disita.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

AR ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi meminta keterangan 10 orang saksi. Termasuk karyawan perusahaannya.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.

Kemudian, Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) hurud d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Penyidik masih mengembangkan perkara ini. Kemungkinan ada tersangka baru bisa saja dilakukan oleh kepolisian. Kita lihat fakta-fakta hasil pengembangan perkara dulu ya,” tutup Shinto. [GPG/rm.id]

Page 2 of 2
Prev12
ShareTweetSend

Berita Terkait

Para pemain Timnas U-23
OLAHRAGA

PSSI Batalkan Pemanggilan 2 Pemain Muda Persib

Juni 17, 2025
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
NASIONAL

Perang Iran-Israel Berdampak Ke Industri

Juni 17, 2025
Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH) Limited salurkan kompensasi kekurangan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia pada 14 Zulhijah1446 H atau 10 Juni 2025. Foto: Istimewa A+ A-
OLAHRAGA

BPKH Salurkan Kompensasi Rp 3,7 Miliar Ke 42 Ribu Jemaah Haji

Juni 17, 2025
442 Jamaah Haji yang Mendarat Darurat di Deli Serdang Akibat Ancaman Teror Bom Merupakan Kloter 12 JKS
HUKRIM

Wamenag Kecam Pelaku Penyebar Teror Bom Pesawat Saudi Airlines

Juni 17, 2025
Forum Mitra Praja Utama di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). (Foto: Zahra/RM)
NASIONAL

Mitra Praja Utama Bahas Sampah Hingga Kemacetan

Juni 17, 2025
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno saat memberikan sambutan di rangkaian acara MPR Goes to Campus di Sumatera Utara.
PENDIDIKAN

Eddy Soeparno Ajak Mahasiswa Rawat Lingkungan

Juni 17, 2025
Next Post
Pemerintah Stop Donasi Vaksin Dari Negara Lain

Pemerintah Stop Donasi Vaksin Dari Negara Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Data Karyawan dan BSU Lewat SIPP BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×