Dari setiap liter minyak curah yang dikemas, tersangka memperoleh keuntungan Rp 6 ribu.
Dalam label kemasan disebut produk minyak goreng Laban mengandung vitamin A. “Logo halal dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang dipersyaratkan,” kata Shinto.
Polisi menyita barang bukti berupa 1.300 botol minyak goreng merek Laban. Setiap botol berukuran 1 liter minyak goreng. Lalu 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merek Total, ada 530 bal botol kosong ukuran satu liter yang belum diisi minyak dan belum dilabeli. Masing-masing bal itu berisi 60 botol. Serta tiga plastik besar tutup botol warna kuning.
Selanjutnya, satu unit mesin pengisi minyak goreng curah, satu unit mesin press, sebuah pack lembar label Laban, sebuah timbangan digital, tiga unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan tiga mesin pompa.
Kendaraan Mitsubishi L300 Diesel bernomor BE-9405NO yang diduga digunakan mengedarkan minyak goreng juga disita.
AR ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi meminta keterangan 10 orang saksi. Termasuk karyawan perusahaannya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.
Kemudian, Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) hurud d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Penyidik masih mengembangkan perkara ini. Kemungkinan ada tersangka baru bisa saja dilakukan oleh kepolisian. Kita lihat fakta-fakta hasil pengembangan perkara dulu ya,” tutup Shinto. [GPG/rm.id]
Discussion about this post