Kepolisian Daerah (Polda) Banten membongkar praktik mafia penjualan minyak goreng. Modusnya, minyak curah dikemas jadi minyak premium. Tindakan ini untuk meraup keuntungan besar dari melambungnya harga minyak goreng kemasan.
KEPALA Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Shinto Silitonga menjelaskan, kepolisian telah menetapkan AR, bos CV Jongjing Pratama sebagai tersangka. “Tersangka dan perusahaannya tidak mengantongi izin produksi minyak goreng ,” katanya.
Tersangka membuat minyak kemasan atau premium bermerek Laban. “Itu minyak goreng curah yang dikemas ulang menjadi minyak kemasan premium,” terang Shinto.
Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambun, Kabupaten Bekasi ini melanjutkan, hasil uji laboratorium menyimpulkan minyak goreng merek Laban memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng curah.
Kasus ini dibongkar setelah polisi mendapat informasi mengenai kegiatan ilegal yang dilakukan perusahaan AR pada Senin (28/3) siang.
Dalam penyelidikan lapangan, ditemukan kemasan minyak goreng yang dijual sejumlah pedagang. Setelah ditelusuri, minyak goreng ini hasil pengolahan CV Jongjing di kawasan Tirtayasa, Serang, Banten.
Polisi pun menyatroni perusahaan milik AR untuk mengecek izin produksi minyak goreng kemasan. Badan usaha tersebut tak mengantongi izin pengemasan minyak goreng curah maupun Izin Usaha Industri.
CV Jongjing hanya memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Komoditi Minyak Nabati dan Hewani. “Usahanya menyalahi ketentuan karena melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan,” kata Shinto.
Minyak curah yang sudah dikemas ini dijual Rp 20 ribu per liter. Agar minyak goreng produksinya laku, AR memberikan bonus sabun cuci merek Total. CV Jongjing diketahui bukan distributor minyak goreng, baik curah maupun kemasan.Berdasarkan harga pasaran minyak goreng curah di pasaran Rp 14 ribu. Harga itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomot 11 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng.
Discussion about this post