CILEGON, BANPOS – Banyaknya potensi bisnis baru di jalur Selat Sunda, mendapatkan banyak perhatian dari para pelaku maritim di Provinsi Banten. Sehingga, pembina Keluarga Besar Maritim Banten (KBMB) Barlet Silalahi, meminta kepada para pelaku kepelabuhanan untuk dapat terus menggali potensi kemaritiman.
Lebih lanjut, Barlet mengungkapkan, saat ini Selat Sunda telah diterapkan sebagai Traffic Separation Scheme (TSS) atau skema pemisahan jalur lalu lintas kapal. Dengan telah diterapkan sebagai TSS, Selat Sunda yang merupakan jalur internasional bagian Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) ini diminta dapat dimanfaatkan oleh pelaku kepelabuhanan di Banten untuk pengembangan potensi kemaritiman yang ada.
“Selat Sunda ini sudah menjadi TSS. Ini bisa dijadikan wadah baru untuk dikembangkan potensinya,” kata Barlet saat kegiatan silaturahmi KBMB di salah satu hotel di Kota Cilegon, Selasa (29/3).
Menurut, Kepala KSOP Banten ini potensi di Selat Sunda terbuka untuk dikembangkan seiring tingginya lalu lintas kapal yang melintas. Pelaku kepelabuhan dengan melihat itu dapat menciptakan usaha baru dari yang saat ini sudah dijalankan.
“Jadi kita tinggal melihat usaha apa yang bisa dikembangkan. Kapal yang melintas disini kan butuh banyak kebutuhan semisalnya bahan bakar, air bersih, logistik, itu yang mungkin bisa dikembangkan,” tuturnya.
Barlet berharap, dengan terselenggaranya silaturahmi KBMB dapat membangun sinergitas dalam mengembangkan potensi di Banten. “Dengan melihat lokasi Selat Sunda ini, kita bisa bersinergi. Karena di Banten ini masih banyak potensi yang perlu dikembangkan,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan Ketua KBMB, Agus Sutanto. Menurutnya, penerapan TSS di Selat Sunda bisa dimanfaatkan pelaku kepelabuhanan khususnya di Banten.
“Disitu kan ada potensi dua tempat yang dijadikan sebagai rest areanya di laut, di utara dan selatan. Kita bisa jualan bahan bakar minyak, dan kebutuhan kapal yang lain seperti logistik dan juga air tawar. Itu memang belum tersentuh dan menjadi PR kita untuk bisa dioptimalkan,” paparnya.
Discussion about this post