Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Berkas Korupsi BLT Mantan Kades Pasindangan Dilimpahkan ke PN Tipikor

Penulis Gina Maslahat
Maret 31, 2022
in HUKRIM
Berkas Korupsi BLT Mantan Kades Pasindangan Dilimpahkan ke PN Tipikor

LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah melimpahkan berkas AU, tersangka perkara korupsi penyaluran bantuan kangsung tunai (BLT) Dana Desa Pasindangan, Kecamatan Cikulur tahun 2021 sebesar Rp92.100.000 ke Pengadilan Negeri Tipikor Serang.

Menurut Plh Kejaksaan Negeri Lebak Rans Fismy, pelimpahan berkas perkara korupsi mantan Kepala Desa Pasindangan itu seiring dengan rampungnya penyusunan berkas surat dakwaan.

Baca Juga

PEMUSNAHAN: Proses pemusnahan barang bukti tindak kejahatan berupa narkotika hingga Sajam dimusnahkan di lingkungan Kejari Lebak, Kamis (19/6/2025). MULYANA/SATELITNEWS.COM

Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah 2025, Narkotika Masih Mendominasi

Juni 19, 2025
Jadi Tersangka Pemerasan Tambak Udang, Kades Pagelaran dan ASN Kecamatan Malingping ‘Bercinta’ di Penjara

Jadi Tersangka Pemerasan Tambak Udang, Kades Pagelaran dan ASN Kecamatan Malingping ‘Bercinta’ di Penjara

November 17, 2023
Kejari Lebak Dituding KKN

Kejari Lebak Dituding KKN

Juli 13, 2023
Kinerja Kejari Pandeglang dan Lebak Dikritik, Dinilai Lamban dan Mengintimidasi

Kinerja Kejari Pandeglang dan Lebak Dikritik, Dinilai Lamban dan Mengintimidasi

Juni 27, 2023

“Iya, kita telah melimpahkan berkas perkara korupsi BLT Desa Pasindangan dengan terdakwa AU Ke PN Tipikor Serang. Surat dakwaannya sudah rampung, disusun jaksa penuntut umum. Dengan telah dilipahkannya berkas ke PN Tipikor, status AU jadi terdakwa,” kata Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Rans Fismy kepada wartawan.

Dikatakan Rans, AU diduga korupsi bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2021 sebesar Rp92,100.000.  AU diancam dengan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.

“Pelimpahan tersebut dilakukan dengan menyerahkan dakwaan, berkas perkara dan barang bukti atas terdakwa AU. Tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan jadwal hari persidangan,” ujarnya

Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan, pihaknya menyiapkan lima orang jaksa untuk mengawal jalannya persidangan tersangka korupsi AU di Pengadilan Negeri Tipikor Serang.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kami siapkan lima jaksa untuk sidang nanti. Kita akan melibatkan jaksa di bidang lain yang ada di Kejari Lebak. Kita berharap, terdakwa AU ini bersikap kooperatif nantinya,” kataya.(HER/PBN)

Komentar ×
Tags: Kasus KorupsiKejari LebakKorupsi BLTKorupsi BLT Desa Pasindangan
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMUSNAHAN: Proses pemusnahan barang bukti tindak kejahatan berupa narkotika hingga Sajam dimusnahkan di lingkungan Kejari Lebak, Kamis (19/6/2025). MULYANA/SATELITNEWS.COM
HUKRIM

Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah 2025, Narkotika Masih Mendominasi

Juni 19, 2025
Jadi Tersangka Pemerasan Tambak Udang, Kades Pagelaran dan ASN Kecamatan Malingping ‘Bercinta’ di Penjara
HUKRIM

Jadi Tersangka Pemerasan Tambak Udang, Kades Pagelaran dan ASN Kecamatan Malingping ‘Bercinta’ di Penjara

November 17, 2023
Kejari Lebak Dituding KKN
HEADLINE

Kejari Lebak Dituding KKN

Juli 13, 2023
Kinerja Kejari Pandeglang dan Lebak Dikritik, Dinilai Lamban dan Mengintimidasi
HEADLINE

Kinerja Kejari Pandeglang dan Lebak Dikritik, Dinilai Lamban dan Mengintimidasi

Juni 27, 2023
Pengemudi Sedan Maut Ditahan
HEADLINE

Kepala BPKAD Kabupaten Serang Ditahan Kejari

Juni 27, 2023
Kejari Buka Pelayanan Hukum Gratis di Seba Baduy 2023
PERISTIWA

Kejari Buka Pelayanan Hukum Gratis di Seba Baduy 2023

April 27, 2023
Next Post
Muhammad Sofiyan Jadi Calon Tunggal Ketua HIPMI Cilegon  

Muhammad Sofiyan Jadi Calon Tunggal Ketua HIPMI Cilegon  

Discussion about this post

  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    Usai Gyokeres, Fabrizio Romano Sebut Arsenal Sudah Siapkan Dua Transfer Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rodrygo Siap Pertimbangkan Gabung Arsenal, Tapi Kudu Rogoh Kocek yang Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Juara Dunia Antarklub, Chelsea Dapat Hak Ekslusif Ini Selama Empat Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerus Declan Rice? Wonderkid Arsenal Ini Siap Unjuk Gigi di Tur Pramusim Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngotot Bertahan! Meski Sudah Ditawarkan ke Juventus, Bintang £35 Juta Ini Ogah Cabut dari Tottenham

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu