PANDEGLANG, BANPOS – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Pandeglang, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang cuek dengan fenomena banyaknya waralaba yang tidak berizin di wilayahnya. Hal ini disinyalir dari tidak tegas Langkah Pemkab Pandeglang untuk menindak puluhan waralaba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang, yang diduga tidak berizin atau izinnya sudah kedaluwarsa. Padahal keberadaan puluhan waralaba tersebut, selain merugikan para pedagang kecil, juga merugikan pemerintah daerah karena tidak bisa dikenakan pajak.
Ketua LMND EK Pandeglang, Muhammad Abdullah mengatakan, puluhan waralaba yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang yang diduga tidak berizin atau izinnya sudah kadaluarsa tersebut telah melanggar peraturan daerah nomor 4 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pandeglang nomor 12 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan waralaba pusat perbelanjaan dan toko moderen.
“Banyaknya waralaba di Kabupaten Pandeglang yang bertentangan dengan peraturan daerah, sehingga Pemkab mengambil keputusan melalui DPMPTSP tidak memperpanjang izin operasional, akan tetapi meski banyak waralaba yang melanggar dan tidak memiliki izin operasional namun tetap dibiarkan beroperasi oleh Pemkab Pandeglang,” kata Abdullah kepada BANPOS, Selasa (29/3).
Akibat tidak diberikan tindakan oleh Pemkab Pandeglang, puluhan waralaba yang diduga tidak berizin atau izin kedaluwarsa tersebut, Pemkab pandeglang sendiri tidak bisa memungut pajak. Berdasarkan data dari DPMPTSP Pandeglang, terdapat sekitar 121 waralaba dan 38 waralaba tidak berizin.
“Setiap waralaba memiliki dua reklame yang terpasang dengan jenis papan merek dan neon box. Jika kita lihat dalam Perbup nomor 1 tahun 2014 tentang nilai jual objek reklame dan nilai strategis pemasangan sebagai dasar penghitungan reklame, setiap satu waralaba yang memiliki 2 reklame itu, bila diambil rata-ratanya, satu waralaba harus membayar pajak sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta per tahunnya,” ucapnya.(dhe/PBN)
Discussion about this post