Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Waralaba Ilegal Dibiarkan di Pandeglang

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Maret 30, 2022
in HEADLINE
0

PANDEGLANG, BANPOS – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Pandeglang, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang cuek dengan fenomena banyaknya waralaba yang tidak berizin di wilayahnya. Hal ini disinyalir dari tidak tegas Langkah Pemkab Pandeglang untuk menindak puluhan waralaba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang, yang diduga tidak berizin atau izinnya sudah kedaluwarsa. Padahal keberadaan puluhan waralaba tersebut, selain merugikan para pedagang kecil, juga merugikan pemerintah daerah karena tidak bisa dikenakan pajak.

Ketua LMND EK Pandeglang, Muhammad Abdullah mengatakan, puluhan waralaba yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang yang diduga tidak berizin atau izinnya sudah kadaluarsa tersebut telah melanggar peraturan daerah nomor 4 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pandeglang nomor 12 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan waralaba pusat perbelanjaan dan toko moderen.

Baca Juga

Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

“Banyaknya waralaba di Kabupaten Pandeglang yang bertentangan dengan peraturan daerah, sehingga Pemkab mengambil keputusan melalui DPMPTSP tidak memperpanjang izin operasional, akan tetapi meski banyak waralaba yang melanggar dan tidak memiliki izin operasional namun tetap dibiarkan beroperasi oleh Pemkab Pandeglang,” kata Abdullah kepada BANPOS, Selasa (29/3).

Akibat tidak diberikan tindakan oleh Pemkab Pandeglang, puluhan waralaba yang diduga tidak berizin atau izin kedaluwarsa tersebut, Pemkab pandeglang sendiri tidak bisa memungut pajak. Berdasarkan data dari DPMPTSP Pandeglang, terdapat sekitar 121 waralaba dan 38 waralaba tidak berizin.

“Setiap waralaba memiliki dua reklame yang terpasang dengan jenis papan merek dan neon box. Jika kita lihat dalam Perbup nomor 1 tahun 2014 tentang nilai jual objek reklame dan nilai strategis pemasangan sebagai dasar penghitungan reklame, setiap satu waralaba yang memiliki 2 reklame itu, bila diambil rata-ratanya, satu waralaba harus membayar pajak sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta per tahunnya,” ucapnya.(dhe/PBN)

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

ShareTweetSend

Berita Terkait

Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.
HEADLINE

Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

Juni 17, 2025
Tekan Inflasi Selama Ramadan, Pemkot Serang Gelar Operasi Pasar
HEADLINE

Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

Juni 17, 2025
Pemkot Akan Batasi Penggunaan Plastik dan Mengaktifkan TPS3R
PEMERINTAHAN

Luar Biasa! DLH Kota Serang Anggarkan Rp100 Juta untuk Pembaca Doa dan Ngaji

Juni 17, 2025
Para pemain Timnas U-23
OLAHRAGA

PSSI Batalkan Pemanggilan 2 Pemain Muda Persib

Juni 17, 2025
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
NASIONAL

Perang Iran-Israel Berdampak Ke Industri

Juni 17, 2025
Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH) Limited salurkan kompensasi kekurangan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia pada 14 Zulhijah1446 H atau 10 Juni 2025. Foto: Istimewa A+ A-
OLAHRAGA

BPKH Salurkan Kompensasi Rp 3,7 Miliar Ke 42 Ribu Jemaah Haji

Juni 17, 2025
Next Post
Pedagang Kepandean Merasa Tertipu

Pedagang Kepandean Merasa Tertipu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Data Karyawan dan BSU Lewat SIPP BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Tak Ada Titipan Menitip Siswa Saat Penerimaan Murid Baru di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×