Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemkab Lebak Berpotensi Langgar UU KIP

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Maret 30, 2022
in HEADLINE
0
Pemkab Lebak Berpotensi Langgar UU KIP

Baca Juga

Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

SERANG, BANPOS – Selain dinilai melanggar aturan tentang Standar Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak pun berpotensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bahkan, Pemkab Lebak pun bisa dilaporkan kepada Komisi Informasi (KI) lantaran tidak memiliki situs resmi.

Ketua KI Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud, mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 14 tahun 2008, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

“Dimana Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Senin (29/3).

Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Toni menuturkan bahwa Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien.

“(Pembangunan dan pengembangan sistem informasi) sehingga dapat diakses dengan mudah serta dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik,” katanya.

Salah satu upaya untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi yang baik dan efektif, Toni menuturkan bahwa Badan Publik dapat membuat situs resmi dengan domain go.id, sebagaimana yang telah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Berkenaan dengan penggunaan website resmi bagi pemerintah daerah telah diatur oleh Peraturan Menkominfo Nomor : 28 /Per/M.Kominfo/9/2006. Sehingga pertanggungjawaban makna informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan menggunakan website pemda dengan domain/subdomain go.id,” ucapnya.

Maka dari itu, Toni menuturkan bahwa memang sepatutnya pemerintah daerah, khususnya Pemkab Lebak, memiliki situs resmi yang berisikan berbagai informasi publik. Terkecuali, informasi-informasi yang masuk ke dalam kategori dikecualikan.

“Sebagaimana tadi saya sampaikan bahwa Pasal 7 UU 14/2008 mengamanatkan Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya,” katanya.

Secara kelembagaan, Toni mengaku bahwa KI tidak diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Badan Publik yang tidak patuh terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Namun pihaknya dapat memberikan sanksi apabila ada aduan dari masyarakat terkait dengan hal itu.

“Nah kalau mengacu ke UU 14/2008, sanksi diberikan jika ada aduan. Komisi Informasi tidak diberi kewenangan oleh UU untuk memberikan sanksi,” jelasnya.

Ketiadaan situs resmi milik Pemkab Lebak pun disebut oleh Toni, dapat berakibat pada berkurangnya penilaian atas penghargaan keterbukaan informasi publik, pada Pemkab Lebak.

“Peran KI salah satunya adalah memastikan kepatuhan badan publik melaksanakan UU 14/2008. Maka melalui monev, KI Banten mengukur kepatuhan dimaksud,” tandasnya.(DZH/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.
HEADLINE

Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

Juni 17, 2025
Tekan Inflasi Selama Ramadan, Pemkot Serang Gelar Operasi Pasar
HEADLINE

Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

Juni 17, 2025
Pemkot Akan Batasi Penggunaan Plastik dan Mengaktifkan TPS3R
PEMERINTAHAN

Luar Biasa! DLH Kota Serang Anggarkan Rp100 Juta untuk Pembaca Doa dan Ngaji

Juni 17, 2025
Para pemain Timnas U-23
OLAHRAGA

PSSI Batalkan Pemanggilan 2 Pemain Muda Persib

Juni 17, 2025
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
NASIONAL

Perang Iran-Israel Berdampak Ke Industri

Juni 17, 2025
Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH) Limited salurkan kompensasi kekurangan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia pada 14 Zulhijah1446 H atau 10 Juni 2025. Foto: Istimewa A+ A-
OLAHRAGA

BPKH Salurkan Kompensasi Rp 3,7 Miliar Ke 42 Ribu Jemaah Haji

Juni 17, 2025
Next Post
 Polisi Larang Sahur On The Road

 Polisi Larang Sahur On The Road

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Data Karyawan dan BSU Lewat SIPP BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Tak Ada Titipan Menitip Siswa Saat Penerimaan Murid Baru di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×