Menurutnya, dirinya dan rekan-rekan sesama pedagang lainnya, mengetahui bahwa ada penjualan hak guna lapak di Pasar Kepandean melalui selembaran kertas yang disebarkan. Dalam selembaran itu, terdapat nomor yang akhirnya mengarahkan kepada oknum penjual lapak itu.
“Kemudian, saya coba menghubungi nomor yang tertera dan diminta untuk menghubungi langsung ke oknum tersebut dan bertanya boleh tidak untuk pedagang pemula di luar dari pedagang pindahan Tamansari, dan diperbolehkan” ucapnya.
Ia bersama pedagang lain pun mencoba untuk mencari tau informasi terkait legalitas dan prospek tempat di Pasar Kepandean. Setelah cukup yakin dengan pemaparan dan penjelasan dari seorang pegawai DinkopUKMPerindag Kota Serang, akhirnya dia dan temannya mengambil empat unit lapak.
“Jadi sebelum dibangun kami ditawarkan untuk membeli hak guna tanah sebesar Rp1 juta. Tapi ternyata dibangun, dan dijual dengan harga Rp5 juta,” ujarnya.
Bahkan, dia menilai kalau Pemkot Serang terutama DinkopUKMPerindag seolah-olah lepas tangan, dan tidak bertanggung jawab. “Jadi kayak lepas tangan, soalnya katanya Februari akan diresmikan sama Walikota, tapi sampai sekarang tidak ada sama sekali,” tuturnya.
Bahkan menurutnya, kondisi pasar semakin semrawut karena tidak ada kejelasan kelanjutan pembangunan. Padahal, para pedagang sudah membeli secara tunai lapak-lapak tersebut karena tergiur dengan perencanaan pemerintah ke depannya.
“Iya malah jadinya enggak jelas seperti ini pasarnya. Informasi juga simpang siur, semua pedagang sekitar belasan itu mengeluh,” tandasnya. (DZH/AZM)
Discussion about this post