LEBAK, BANPOS – Pastikan ketersediaan minyak goreng (migor) menjelang Ramadhan, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan bersama jajaran kembali ‘memburu’ migor dengan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah gudang, Agen dan toko di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Selasa (29/3).
Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana dan memastikan ketersediaan salah satu kebutuhan pokok tersebut aman menjelang bulan suci Ramadhan.
“Untuk memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang bulan suci Ramadhan itu aman, kami mencoba lewat agen atau toko modern,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan di sela sidaknya di salah satu gudang minyak goreng di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung, di Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.
Menurut Kapolres, sesuai perintah Kapolri, Polres Lebak beserta jajaran yang tersebar di Kabupaten Lebak akan terus memonitoring ketersediaan minyak goreng yang menjadi salah satu bahan pokok itu aman di Lebak. Pihaknya akan terus memantau di semua toko dan pasar modern.
“Tujuannya, sesuai instruksi Kapolri untuk memastikan bahwa ketersediaan minyak goreng aman menjelang bulan Ramadan ini. Hasil pengecekan minyak curah memang sudah normal, dua hari bahkan setiap hari minyak curah terus didistribusikan, kapasitasnya juga masih aman,” ungkapnya.
Seorang pemilik Agen, Supandi mengatakan, ia menyambut baik sidak yang dilakukan pihak Kepolisian Polres Lebak. Supandi juga meminta ketersediaan minyak goreng di gudang miliknya tersebut aman.
“Saya berusaha mencukupi, menutupi kebutuhan masyarakat. Minyak kemasan yang sudah tidak lagi di subsidi oleh pemerintah sehingga penjualannya menurun,” katanya.
Pasca-minyak kemasan tidak lagi disubsidi oleh pemerintah, Supandi mengaku, penjualan minyak goreng kemasan terus menurun. Namun begitu, dirinya tidak membatasi setiap orang yang akan membelinya, terkecuali untuk minyak curah yang kini harganya dibandrol Rp14 ribu per liter.
“Untuk minyak curah maksimal 10 liter untuk masyarakat, sementara untuk UMKM kita masih kasih lebih tapi kita pinta Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk membuktikan bahwa mereka itu adalah pelaku usaha,” tandasnya. (HER/PBN).
Discussion about this post