SERANG, BANPOS – Sudah banyak bukti bahaya dari mengkonsumsi minuman keras (miras), seperti yang terjadi kepada salah seorang wanita perantau kelahiran Lampung berinisial SN ini. Ia mengaku menjadi korban pemerkosaan usai dicekoki miras oleh mantan kekasih dan temannya.
Penderitaan SN tidak berhenti disitu saja, usai diperkosa, ternyata dirinya hamil, dan akhirnya melahirkan anak tanpa bantuan siapa-siapa. Akibatnya, sang anak yang dilahirkan tanpa bantuan medis tersebut meninggal dunia, dan SN diciduk oleh Polres Serang Kota dengan dugaan adanya unsur kesengajaan menghilangkan nyawa seseorang.
Diketahui, SN melahirkan di salah satu indekos putri di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. SN melahirkan pada Selasa (22/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Proses persalinannya dilakukan tanpa dibantu oleh siapa pun.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan bahwa pada saat melahirkan, SN takut diketahui oleh orang lain. Sehingga, ia dengan sengaja membiarkan bayi yang baru lahir itu tanpa ada pertolongan medis, hingga akhirnya meninggal dunia.
“Lebih fatal, pelaku menggunting ari-arinya secara mandiri tanpa memastikan apakah alat yang digunakan higienis atau tidak,” ujarnya saat melakukan konferensi pers, Selasa (29/3).
Maruli mengaku miris. Berdasarkan pengakuan pelaku, anak tersebut merupakan hasil hubungan seksual yang dilakukan pelaku dengan kekasih dan teman kekasihnya, yang pada saat itu pelaku telah dicekoki minuman keras.
Selain itu, Maruli mengungkapkan bahwa pada saat SN melahirkan di dalam kamar indekosnya, tidak ada orang lain yang melihat dan mengetahui. Sehingga, pelaku dengan leluasa bisa melahirkan kemudian mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia.
“Kita sesuaikan dari hasil otopsi bahwa ada luka memar di area kepala dan ada gangguan terhalangnya nafas lebih kurang karena pelaku bekerja di dekat area dekat sana. Jadi, dari hasil otopsi 6 jam sebelum ditemukan bayi itu sudah meninggal,” tandasnya.
Sesuai dengan keterangan dan alat bukti, Kepolisian menemukan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa itu. SN pun dikenakan Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.(DZH/PBN)
Discussion about this post