“Upaya sita atas aset wajib pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Serang Barat, menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN,” tandasnya.(MG-03/PBN)
Page 2 of 2
Discussion about this post