Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang fokus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang berkaitan dengan Bekasi kalo ada yang menarik pasti kami akan dalami, tentunya kemarin kita ada fokus untuk asset recovery, itu pun akan dijadikan satu terhadap tuntutannya tindak pidana pencucian uang,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (25/3).
Dia mengungkapkan, komisi amtirasuah sudah menemukan beberapa proyek Rahmat Effendi yang berkaitan dengan suap. “Sayang kan, kalau kita sudah menemukan beberapa proyek-proyek yang bermuara dengan suap, kemudian kita bisa menyita yang cukup lumayan, cukup banyak,” tegas mantan Wakapolda DI Yogyakarta itu.
“Saya yakin karena duit itu dari negara awalnya, dari proyek masuk ke situ lagi untuk pribadi dan kita sita, kaitannya dengan TPPU,” tambah Karyoto.
KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kedelapan orang itu adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudi, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp 7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.
Selain itu, KPK menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp 600 juta. [OKT/RM.ID]
Discussion about this post