“Saya sudah sampaikan kepada Kepala Dinas dan Kabid Perumahan. Saya minta siapapun calonnya kalau sudah di program lain tidak boleh diloloskan untuk kontrak kerja, mereka harus memilih salah satu pekerjaan,” ungkapnya.
Misalnya jelas Musa, kalau dia sudah di pendamping Jamsosratu atau di program Flood Management In Selected River Basins (FMSRB) mereka mau lanjut di BSRS ya harus berhenti di pendamping program lainnya.
“Begitu juga kalau calon pendamping ada yang menjadi perangkat desa, dia harus memilih salah satu pekerjaannya,” jelanya.(CR-01/PBN)
Page 3 of 3
Discussion about this post