Oleh karenanya, kata dia, pihaknya pun akan melayangkan surat ke kantor balai SDA Kementerian PUPR terkait hal tersebut.
“Saya juga akan bersurat ke balai terkait nama nama yang terdeteksi dan sudah terikat kontrak di program lain, dan ini harus dibatalkan jika masuk dalam rekrutmen,” paparnya.
Sementara itu, seorang pendamping program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak, mengundurkan diri ketika diketahui rangkap jabatan.
Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Lebak, Denny Iskandar mengatakan, ada satu orang fasilitator di instansinya yang ikut seleksi pendamping BSRS. Ia mengaku sudah mengklarifikasi kepada peserta yang mendaftar di BSRS. Hasilnya ada satu orang pendamping unpland yang mendaftar.
“Betul saya sudah konfirmasi ke yang bersangkutan, memang benar itu yang jadi pendamping upland,” katanya.
Tapi saat ini kata Denny, seorang fasilitator upland tersebut sudah mengundurkan diri kepesertaan calon pendamping program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS).
“Yang bersangkutan sudah enggak lolos, dari pihak Perkim (DPRKPP-red) juga sudah mengkonfirmasi bahwa tidak boleh double job, iya dicoret juga. Saya juga minta bukti dokumen yang bersangkutan itu benar sudah tidak diterima,” jelasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah meminta panitia seleksi (Pansel) tidak memaksakan meloloskan calon pendamping Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) tahun 2022 yang sudah menjadi pendamping di program pemerintah lainnya.
Musa menyebut, jika Pansel tetap memaksa meloloskan calon pendamping yang sudah jelas-jelas memiliki pekerjaan ganda atau double job di program lain, maka hal itu dinilai maladministrasi. “Jika dipaksakan artinya itu maladministrasi,” katanya.
Musa mengaku, dirinya sudah menyampaikan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Lebak terkait calon pendamping BSRS yang diduga sudah bekerja di program lain.
Discussion about this post