Brigjen YAK dan NPP ditersangkakan terkait penempatan investasi dana TWP AD. Sedangkan KGS menjadi tersangka terkait pembangunan perumahan prajurit.
Perkara Brigjen YAK dan NPP telah dilimpahkan ke tahap penuntutan meski dari kalangan sipil, tersangka NPP disidangkan di Pengadilan Militer.
Pelimpahan perkara dilaksanakan tim penyidik koneksitas yang terdiri daei Kejaksaan Agung, Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) dan Oditur Jenderal (Otjen) TNI.
Berkas perkara, dua orang tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II. Mereka bakal disidangkan bersama.
Pelimpahan perkara i i didasari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk memeriksa dan mengadili perkara koneksitas tersebut.
E-Paper BANPOS Terbaru
Oleh Kaotmilti II, kedua berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka tersebut langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Berdasarkan penetapan ketua majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Laut (KH) Hari Aji Sugianto Nomor: TAPHAN/01/K-AD/ PMT-II/I/2022 tanggal 4 Februari 2022, status dua tersangka pun berubah menjadi terdakwa. [GPG/RM.ID]