Selain itu, perbedaan lainnya dalam RPJMD dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional(RPJMN) 2019-2022 sebelumnya, program, sasaran program, kegiatan, daerah yang membuat. Namun dalam RPD sesuai dengan Permendagri 050 tahun 2021, mulai dari program, sasaran, kegiatan dan tolok ukur sudah ditetapkan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Kalau yang menjadi dasar penyusunan RPD adalah Instruksi Mendagri Nomor 70 tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022,” ujarnya.
Disinggung mengenai poin-poin apa saja yang ada dalam RPD Banten yang disebut sebagai acuan Penjabat Gubernur Banten dalam bekerja nanti, Mahdani hanya menyebutkan rencana pelaksanaan RPJPD periode lima tahunan.
“Isi yang paling utama merencanakan pelaksanaan RPJPD periode 5 tahun terakhir RPJPD, 2023-2025. Dan Kewenangan pelaksanaan oleh Pj Gubernur mulai tahun 2023,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang didapatkan BANPOS, diketahui bahwa RPD harus memiliki beberapa hal yaitu, Melanjutkan kesinambungan pembangunan sehingga apa yang belum dicapai dalam RPJPD dapat dilanjutkan dalam RPD 2023-2026, kemudian mensinkronkan RPJPN-RPJMN ke dalam RPD 2023-2026, lalu RPD 2023-2026 menjadi acuan penyusunan visi misi Bakal Calon Kepala Daerah dalam Pilkada serentak 2024, Untuk menangani isu-isu aktual yang harus dituntaskan seperti penanganan covid 19, pemulihan ekonomi, dan lain-lain, serta untuk menangani isu-isu lainnya yang harus digali dan ditangani.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) menilai RPD, sebagai pengganti RPJMD masa transisi 2023-2026, seperti luput dari perhatian publik. Padahal, ini merupakan isu strategis yang sangat penting.
Koordinator Presidium, Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), Uday Suhada, menyebut bahwa pihaknya menangkap masalah itu sebagai bagian dari perhatian KMSB. Pihaknya pun kemudian menyampaikan hasil kajiannya secara langsung ke BAPPEDA Banten, Kamis (10/3)
Discussion about this post