“Angka tersebut berdasarkan data dari Dirjen Dukcapil. Jadi datanya sudah dibersihkan baru diturunkan ke kami,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan (Yandafduk) Disdukcapil Kota Serang, Enung, mengatakan bahwa tidak ada keharusan warga untuk mengurusi kependudukannya. Namun bagi warga yang ingin namun tidak mengerti pengurusannya, maka Disdukcapil akan membantu.
“Ini lebih kepada imbauan saja, karena sudah bertahun-tahun tinggal di Kota Serang, namun belum memiliki KTP,” jelasnya.
Meski begitu, banyak manfaat yang bisa didapatkan warga bila telah memiliki KTP, salah satunya penunjang untuk pemenuhan administrasi yang dibutuhkan. Mulai dari kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. “Ya ini kan berkaitan dengan perbankan, kesehatan, termasuk juga bantuan sosial yang mengharuskan memiliki KTP Kota Serang,” tandasnya.
(DZH/AZM)
Discussion about this post