SERNG, BANPOS – Bareskrim Polri secara sigap melakukan investigasi dan penahanan atas beberapa influencer trading yang diduga menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah para investornya. Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang terkait perannya sebagai afiliator binary option, dan beberapa waktu lalu, trader Indra Kenz juga dijerat polisi.
Direktur eksekutif Sara Institute Muhammad Wildan mengapresiasi Bareskrim Polri terkait ditangkapnya Doni Salmanan, termasuk Indra kenz influencer trading lainnya. Menurut Wildan, bisnis trading yang ditawarkan melalui skema binary option memang perlu diberantas. Sebab, sifatnya yang illegal dan merugikan masyarakat.
Saya sangat mengapresiasi pengungkapan penipuan berkedok investasi yang sangat marak di kalangan Milenial yaitu trading binary option oleh Bareskrim Polri saya melihat Polri hari ini bahwa Bareskrim Polri Khususnya Siber Polri selalu update dan berkembang dalam mengikuti perkembangan zaman, termasuk juga dalam mengusut jenis-jenis kejahatan model baru terutama di bidang teknologi finansial seperti ini,
“Binary option sudah sangat jelas ilegal dan merugikan masyarakat awam dengan pengungkapan kasus ini secara tidak langsung Polri memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa investasi trading binary option itu berbahaya dan jelas ilegal di negara kita dan besar harapan saya Polri usut tuntas afliator-afliator lainya jangan hanya sampai Indra kenz dan Doni Salmanan,” ujar Wildan.
(PBN)
Discussion about this post