“Pelanggaran HAM terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual merupakan pelanggaran HAM keji yang harus segera diantisipasi oleh semua pihak,” ujarnya.
Adde pun menegaskan agar setiap orang yang mengetahui atau bahkan menjadi korban kekerasan seksual, dapat segera melaporkan hal tersebut. Menurutnya, kekerasan seksual tidak akan berhenti selama korban menutup diri atas kekerasan yang dialaminya.
“Apabila mendengar, melihat, atau bahkan mengalami segera laporkan kepada aparat atau lembaga yang menangani, karena sejatinya hak segala warga negara adalah untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dari negara,” tegasnya. (MG-03)
Page 2 of 2
Discussion about this post