“Di awal kami umumkan ada tiga orang korban meninggal, setelah itu kami berproses lagi sampai dua minggu lalu jumlah bertambah tiga lagi, menjadi enam korban meninggal di sana,” ujar Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, Rabu (2/3).
Namun, Anam melanjutkan, penyebab meninggalnya masih belum didalami. “Ini perhatian juga bagi teman-teman kepolisian untuk ikut mendalami,” katanya lagi.
Selain itu, Anam juga menyebutkan bahwa kerangkeng yang ada di kediaman Terbit jumlahnya ada dua. Kerangkeng tersebut dihuni sebanyak 57 orang.
“Di dalamnya memiliki struktur pengurus seperti pengurus, pembina, kalapas, dan bebas kereng (besker). Mereka ini diduga orang-orang yang melakukan tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan harkat martabat,” tutur Anam.
Komnas HAM juga menemukan ada sekitar 26 bentuk kekerasan dan perlakuan harkat martabat manusia dengan instrumen kontrol untuk para penghuni. Anam menemukan ada minimal 18 alat yang digunakan sebagai instrumen kekerasan.
“Termasuk cabe, kolam, pisau, korek, rokok, besi, tang, dan palu. Jadi antara dipalu dan dicopot kukunya itu peristiwa berbeda,” kata Anam.
Komnas HAM mengatakan ada 19 orang yang diduga pelaku penyiksaan di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana.
“Ini menurut informasi dari masyarakat, termasuk namanya yang patut diduga melakukan kekerasan. Mulai dari pengurus, pembina, kalapas, besker, penghuni lama, ormas tertentu, keluarga Terbit, bahkan ada dari pihak TNI dan Polri,” kata Anam.
(GPG/ENK/RMID)
Discussion about this post