BAKSEL, BANPOS – Jajaran Satpol PP Kabupaten Lebak turun melakukan pengawasan ke sejumlah titik lokasi praktik usaha galian tambang pasir laut yang diduga ilegal di wilayah Lebak Bagian Selatan (Baksel), Kamis (10/3). Kegiatan pengawasan tersebut dimulai dari Kecamatan Panggarangan, Bayah, Cihara dan Kecamatan Wanasalam.
Dalam kegiatan pengawasan ini, dipimpin langsung oleh Kabid Pol PP dan Kasi Intel, kasi Ops Pol PP Kabupaten Lebak beserta seluruh jajarannya. Giat tersebut di pandu oleh Kasat Pol PP Kecamatan Panggarangan, Agus Sumardi.
Kabid Pol PP, Ajis R mengatakan pihaknya beserta jajaran melaksanakan tugas sesuai perintah Perda Lebak, “Intinya kami ini atas perintah Perda Lebak, agar kegiatan pertambangan pasir pantai ini tidak merusak lingkungan, terutama sempadan pantai, agar tingkat kerusakannya bisa di minimalisir,” terang Ajis.
Menurutnya, dalam pengawasan tersebut Satpol PP tidak membahas soal mekanisme penambangan, akan tetapi yang dilihat soal perizinannya, jika tak ada izin akan ditutup.
“Saya tidak berbicara terkait cara penambangannya, yang jelas kegiatan yang tidak berizin ini harusnya ditutup,”tegasnya.
Kasi Intel Pol PP Lebak, Wahyudin memberikan saran kepada para pengusaha tambang pasir, agar bisa melakukan komunikasi dengan pihak Muspika Kecamatan.
“Supaya kegiatan tersebut tidak kebablasan, agar kegiatan pertambangan pasir laut ini tingkat kerusakannya bisa di minimalisir,” jelasnya.
Selain memberikan imbauan, jajaran Satpol PP juga mendata nama para pengusaha pasir laut yang ada di empat Kecamatan tersebut.
“Kita ini akan data dulu para pemilik tambangnya. di mulai dari pengusaha yang ada di Kecamatan Panggarangan, Bayah, Cihara dan Wanasalam,” terang Wahyudin.
Oleh karenanya, pihaknya pun menyarankan agar para pengusaha tambang pasir tersebut melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku,
“Ini mulai dari izin lingkungan dan seterusnya, agar usaha tersebut terkawal oleh aturan yang ada, tidak liar, sehingga dampaknya bisa diminimalisir,” paparnya.
Discussion about this post