Komunitas Peduli Informasi lingkungan hidup dan pertambangan (KOPIHITAM), Budi Supriadi menyayangkan terhadap inspektur tambang Provinsi Banten yang tidak melakukan tindakan tegas terhadap pemegang IUP OP yang mendapatkan suspensi, yang masih melakukan kegiatan pertambangan, seperti PT. Tambang Silika Bayah.
Padahal keputusan administrasi pemerintahan berupa surat penghentian sementara kegiatan PT. Tambang Silika Bayah sangat terang, berlandasan hukum dan dibuat tidak secara asal-asalan.
“Selain itu perusahaan PT. Tambang Silika Bayah (TSB) juga membandel dan tidak patuh melaksanakan sanksi administratif yang berlaku sampai dengan 60 hari kalender pasca dibuatnya surat yakni berakhir tanggal 7 April 2022,” ungkapnya
Hasil pantauan di lapangan, tambang tersebut masih tetap beroperasi sampai saat ini. Padahal negara memberikan sanksi dalam upaya penegakan hukum bidang pertambangan dengan tujuan agar pemegang IUP tidak lalai terhadap kewajibannya.
Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak patuh atas sanksi administratif, terlepas sanggahan atau keberatan dari pihak perusahaan terhadap pemerintah seolah tidak berarti karena memaksa beraktivitas. Selain itu, suspensi yang hanya berlaku 60 hari kalender, bukan pencabutan izin.
“Tidak ada alasan untuk tidak mengindahkan surat penghentian sementara oleh direktorat jenderal mineral dan batubara, sebab landasan hukum, prosedur dan mekanisme nya sudah berdasarkan ketentuan pada permen ESDM nomor 7 tahun 2020,” jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir, Inspektur Tambang ESDM Provinsi Banten, Harry Nurdiansyah belum merespons konfirmasi. (CR-01/PBN)
cAPTION: PT. Tambang Silika Bayah (TSB) masih tetap beroperasi sampai saat ini walaupun sudah ada surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.
Discussion about this post