Keenam, sinkronisasi data kecelakaan DASI Jasa Raharja dan IRMSMS Korlantas Polri. Seperti jumlah laporan Polisi yang dientri ke aplikasi DASI-JR dalam kurun waktu 0-3 hari dari tanggal Laporan Polisi/Entri IRSMS minimum 85 persen, jumlah data kecelakaan online dari IRSMS yang telah di-mapping ke Data Laka DASI-JR minimum 85 persen.
Ketujuh, sinkronisasi data korban online dari rumah sakit/BPJS Kesehatan. Di antaranya kontribusi jumlah data laka online dari RS yang diberi respon dan kesimpulan sesuai target kecepatan yakni 2 jam untuk Respon, 2×24 jam untuk kesimpulan, kontribusi jumlah data laka online dari RS/BPJS Kesehatan yang telah di-mapping ke data laka DASI-JR. Targetnya, minimum kontribusi 85 persen.
Kedelapan, kelengkapan entri data dalam pembayaran santunan seperti entri koordinat kecelakaan, entri NIK dan nomor HP korban, serta entri NIK dan nomor HP penerima santunan. Targetnya, minimum entri 85 persen.
Kesembilan, kontribusi jumlah berkas biaya perawatan yang dibayarkan secara overbooking kepada Rumah Sakit. Targetnya 87,5 persen. Kesepuluh, kontribusi jumlah berkas tagihan RS yang diselesaikan sesuai target kecepatan. Targetnya 14 hari, minimum kontribusi 75 persen.
Kesebelas, kontribusi jumlah korban yang telah dituntaskan penyelesaiannya. Targetnya 100 persen, minimum kontribusi 91 persen.
Kedua belas, kontribusi jumlah pengisian kuesioner pelayanan santunan terhadap jumlah korban yang menerima pembayaran ditargetkan minimum kontribusi 85 persen. Ketiga belas, kontribusi penyelesaian santunan sesuai target sejak berkas lengkap ditargetkan 1 jam, minimum kontribusi 85 persen.
“Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk turut serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui penyelenggaraan Program Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan yang berbasis budaya AKHLAK,” pungkas Rivan. [MEN]
Discussion about this post