Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Terlibat Tawuran, Tiga Pelajar Kena Bacok

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Maret 8, 2022
in HUKRIM
0
Terlibat Tawuran, Tiga Pelajar Kena Bacok

Salah satu korban tawuran mendapat penjagaan dari pihak kepolisian.

TANGERANG, BANPOS – Tiga orang pelajar terkena sabetan senjata tajam setelah terlibat tawuran di di Kelurahan Poris Indah, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Minggu, (6/3) sore. Mereka merupakan bagian dari dua kelompok pelajar yang melakukan tawuran.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan hal ini bermula ketika dua kelompok SMP saling menantang di media sosial. Kemudian mereka pun menjadwalkan lokasi dan waktu tawuran.

Baca Juga

Kapolresta Ajak Pemuda Kota Serang Lawan Tindakan Premanisme

Dalam 5 Bulan, Polres Lebak Sikat 30 Tersangka Kasus Narkoba

“Jadi kronologisnya itu mereka adalah dua kelompok pelajar yang saling nantang atau janji tawuran di salah satu tempat dimana dari kejadian Minggu sore atau tawuran menyebabkan 3 orang luka-luka,” ujarnya Senin, (7/3).

Dia mengatakan dua kelompok itu berasal dari satu SMP yang pertama. Tiga korban berasal dari satu kelompok. “Jadi dari salah satu kelompok ada 3 jadi korban. Satu luka bacok di punggung, 1 luka bacok di pinggang, 1 lagi di perut. Dua-duanya dari 1 sekolah kok. 1 sekolah cuman beda geng,” jelasnya.

Kata Komarudin, dua kelompok itu dengan nama akun Instagram @26tangerangkota dan @kl15pst. Korban luka berasal dari kelompok @kl15pst.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Polisi sejauh ini telah mengamankan enam orang pelajar yang terlibat dalam tawuran ini. Mereka yakni ZA, IB, FK, HR, FA dan AL. “Sementara yang masih di buru identitasnya sudah kita dapatkan yang masih melarikan diri itu DN, EZ, GB,” katanya.

Kata Komarudin, meski korban berasal dari salah satu kelompok saja namun keduanya tetap bersalah. Sebab telah melakukan aksi tawuran. Sehingga, bisa dikenakan pasal 169 KUHP tentang penyertaan pada perkumpulan terlarang.

“Jadi bukan hanya dari kelompok yang membacok. Tapi kelompok yang dibacok pun akan kita cari siapa saja karena terindikasi dari IG-nya mereka saling tantang. Jadi karena mereka saling tantang. Ya dua-duanya kita Bisa kenakan pasal 169,” pungkasnya.

(IRFAN/MADE/BNN)

Tags: Polres Metro Tangerang KotaTawuran
ShareTweetSend

Berita Terkait

Aktvitas Truk Tanah di Tangerang Raya Distop!
PERISTIWA

Aktvitas Truk Tanah di Tangerang Raya Distop!

November 12, 2024
Hendak Tawuran, Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi
HUKRIM

Hendak Tawuran, Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi

Maret 19, 2024
Cegah Tawuran Pelajar, Polres Serang Gelar Razia Sajam di Sekolah
HUKRIM

Cegah Tawuran Pelajar, Polres Serang Gelar Razia Sajam di Sekolah

Januari 30, 2024
Pelaku Pembacokan Pelajar Walantara Ditangkap, Motifnya Gegara Dendam Kalah Tawuran
HUKRIM

Pelaku Pembacokan Pelajar Walantara Ditangkap, Motifnya Gegara Dendam Kalah Tawuran

Desember 23, 2023
Pemkot Tangerang Laporkan Pengunggah Video Soal Ruko Cimone
NASIONAL

Pemkot Tangerang Laporkan Pengunggah Video Soal Ruko Cimone

Agustus 23, 2023
Disebut Berbahaya, Klakson Telolet ‘Diharamkan’ di Kota Tangerang
PEMERINTAHAN

Disebut Berbahaya, Klakson Telolet ‘Diharamkan’ di Kota Tangerang

Agustus 7, 2023
Next Post
Naik Haji Ngantri 27 Tahun

Nasib Ribuan Calhaj Asal Pandeglang Masih Menggantung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×