Namun, dengan arahan dari KPK, UBB siap melakukan perbaikan. MoU KPK dengan UBB juga menyebutkan, kedua pihak bisa melakukan kegiatan bersama untuk melaksanakan pendidikan antikorupsi.
Di antaranya melalui pengembangan materi dan promosi pendidikan antikorupsi, pembinaan dan pengembangan tenaga edukatif, penyelenggaraan seminar/sosialisasi/lokakarya/ pelatihan/kursus antikorupsi, dan peningkatan kesadaran dan budaya antikorupsi.
Namun yang perlu diingat, setiap penyelenggaraan kegiatan pendidikan antikorupsi tidak boleh untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan.
Di sisi lain, nota kesepahaman antara keduanya juga memungkinkan UBB memberikan bantuan kepada KPK. Yakni dengan menjadi ahli dalam persidangan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
MoU antara KPK-UBB juga berisi kerja sama pelaksanaan kegiatan pengkajian dan penelitian terkait korupsi, serta pendirian pusat kajian antikorupsi di UBB yang prosesnya dibantu KPK.
Lalu, KPK dan UBB juga bisa saling bertukar informasi dan/atau data yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing. Tapi tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh Peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan MoU dan Kuliah Umum ini juga turut dihadiri oleh Wakil Rektor III Bidang Perencanaan, Sistem Informasi dan Kerjasama Dwi Haryadi; Dekan Fakultas Hukum Derita Prapti Rahayu; Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Yokotani; serta Sekretaris Jurusan Hukum A. Cery Kurnia. [OKT]
Discussion about this post