JAKARTA, BANPOS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperpanjang batas pendaftaran program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) Skema Pemadanan Dukungan bagi industri, dari 19 Februari menjadi 4 Maret 2022. Perpanjangan dilakukan menyusul tingginya antusiasme industri potensial pada program SMK PK.
Berdasarkan data per 1 Maret 2022, lebih dari 300 industri telah melakukan pendaftaran melalui laman https://smk.kemdikbud.go.id/smkpk. Jumlahnya diprediksi terus meningkat jelang penutupan pendaftaran. Sementara itu, pendaftaran program SMK PK bagi SMK telah ditutup sejak 6 Februari 2022.
Saat ini, sekolah-sekolah yang telah mendaftar sedang diseleksi Tim Direktorat SMK Kemendikbudristek. Hanya SMK yang memenuhi kriteria dapat mengikuti skema pemadanan dukungan ini.
Pada program SMK PK Skema Pemadanan Dukungan, industri akan melakukan investasi sebagai bentuk kemitraan secara terukur dengan SMK. Nilai investasi industri yang berjumlah minimal Rp1 miliar, dapat berupa tunai (in cash) atau berupa fasilitas (in kind), seperti pelatihan, bantuan alat, dan hibah ruangan.
Kemendikbudristek kemudian akan memadankan nilai investasi tersebut, baik untuk penguatan pembelajaran maupun sarana dan prasarana SMK yang perbandingannya akan disesuaikan dengan kebutuhan rencana bisnis.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wikan Sakarinto mengatakan, program SMK PK Skema Pemadanan Dukungan merupakan upaya mewujudkan transformasi pendidikan vokasi agar selaras dengan kebutuhan dunia kerja.
“Prinsip program SMK PK Skema Pemadanan Dukungan (matching effort) adalah gotong royong menyiapkan lulusan SMK yang siap bagi dunia industri,” tutur Wikan, Selasa (1/3/2022).
Kemendikbudristek menggandeng Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Forum Human Capital Indonesia (FHCI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), untuk menggerakkan industri agar terlibat dalam SMK PK Skema Pemadanan Dukungan.
Program ini juga menjangkau industri-industri di daerah, melalui peran akselerator daerah yang tersebar di Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, NTT, Bali, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau (Batam).
Discussion about this post