Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Dua Anggota Komplotan Pencuri Kerbau Masih Buron

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Maret 4, 2022
in PERISTIWA
0
Komplotan Spesialis Pencuri Kerbau Diringkus Polres Pandeglang

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi saat konferensi pers.

PANDEGLANG, BANPOS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, berhasil ringkus empat pelaku pencurian hewan ternak kerbau yang sudah beroperasi selama dua tahun di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Pandeglang.

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengatakan, selain empat pelaku pencurian hewan ternak, pihaknya juga telah mengamankan satu penadah beserta lima barang bukti hewan ternak kerbau.

Baca Juga

Bangun Jiwa Wirausaha Pelajar, Prodi Akuntansi Unpam Serang Gelar PKM di SMKN 6 Serang

Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang

“Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang mengungkap kasus pencurian hewan ternak dengan lima orang tersangka dan barang bukti lima ekor kerbau di TKP,” kata Andi kepada awak media, Rabu (2/3).

Menurut Andi, pihaknya saat ini masih memburu tiga orang pelaku yang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran diduga ikut terlibat dalam pencurian hewan tersebut.

“Masih ada tiga orang yang terus kita buru. Tersangka inisial O, Tersangka inisial N dan Tersangka inisial W,” terangnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Adapun lima orang pelaku, lanjut Andi, memiliki peran berbeda dan kini sudah diamankan di Mapolres Pandeglang yakni AA yang bertugas sebagai pembeli hewan hasil curian (Penadah,Red), sedangkan empat pelaku yang bertugas sebagai pencuri hewan kerbau yakni AN alias E, AE, tersangka A alias C dan tersangka D alias C.

“Akibat dari perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan empat tersangka lainnya, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkapnya.

Seorang tersangka berinisial A mengaku, sudah menjalankan aksinya sekitar 2 tahun bersama kelompok ini. Sebelumnya melakukan aksinya, para kawanan ini terlebih dahulu akan memantau kondisi wilayah sekitar dan ketika merasa sudah aman mereka langsung menggasak hewan ternak yang mereka incar.

Setelah berhasil dicuri, kata A, hewan ternak tersebut akan mereka tinggalkan di lokasi yang telah mereka tentukan, setelah itu kawanan mereka yang bertugas sebagai sopir akan mengambil hewan itu dan menjualnya ke penadah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Pencurian Kerbaupolres pandeglang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Provost Antisipasi Pelanggaran Polisi
NASIONAL

Provost Antisipasi Pelanggaran Polisi

Oktober 24, 2023
635 Pelanggar Lalu Lintas Ditegur
PEMERINTAHAN

635 Pelanggar Lalu Lintas Ditegur

September 26, 2023
Satlantas Polres Pandeglang Gelar Operasi Zebra Maung
NASIONAL

Satlantas Polres Pandeglang Gelar Operasi Zebra Maung

September 12, 2023
Kapolres Pandeglang, AKBP Bellny Warlansyah saat menyaksikan penandatanganan sertijab.
NASIONAL

Kapolres Pandeglang Rotasi 5 Kapolsek dan 1 Kasat

September 5, 2023
Puluhan Botol Miras Disita dalam Operasi Pekat Maung 2023
PEMERINTAHAN

Puluhan Botol Miras Disita dalam Operasi Pekat Maung 2023

Agustus 31, 2023
Pupuk Indonesia Dukung Kepolisian Tangkap Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
PERISTIWA

Pupuk Indonesia Dukung Kepolisian Tangkap Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Agustus 3, 2023
Next Post
Versi Polda Banten, Banjir Rendam Ribuan Rumah, 5 Meninggal Dunia

Soal Amdal Sampai Penyempitan Sungai, Kini Musibah Makin Rumit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×