Badan Pelayanan Pajak Daerah (Bapenda) Pandeglang telah menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp79,8 miliar dari 11 objek pajak pada tahun anggaran (TA) 2022. 11 objek pajak itu yakni, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Kepala Bapenda Pandeglang Tatang Mutasar mengungkapkan, total target PAD Rp79,8 miliar dari 11 objek pajak itu, dalam kurun waktu Januari-Februari 2022, pihak sudah berhasil menarik 5,88 persen atau mencapai Rp4,69 miliar.
“Kami menargetkan PAD TA 2022 itu sebesar Rp79 8 miliar. Dari target itu capaian terhitung dari bulan Januari hingga pertengahan Februari ini, alhamdulillah kami mampu menyerap 5,88 persen atau sebesar Rp4,69 miliar,” kata Tatang seusai mensosialisasikan pelayanan online BPHTB dan PBB di salah satu rumah makan di Pandeglang, Kamis (24/2).
Tatang mengaku, optimis target PAD yang dicanangkannya itu dapat tercapai secara maksimal. Apalagi saat ini, pihaknya terus berinovasi dalam memberikan pelayanan secara cepat via aplikasi online.
“Kami pastikan pelayanan akan semakin baik khususnya pelayanan BPHTB dan PBB P2, karena saat ini bisa secara online. Dengan pelayanan baik dan cepat, kami pastikan target PAD kami dapat tercapai optimal,” klaimnya.
Saat ini saja ungkap Tatang, khusus dari BPHTB yang ditargetkan Rp12 miliar, sudah mampu tercapai sekitar Rp1,1 miliar. Sebab tegasnya, dalam pelayanannya dibuat cepat via online.
“InsyaAllah target BPHTB Rp12 miliar itu tercapai optimal, saat ini saja sudah mencapai Rp1,1 miliar. Karena optimalisasi pelayanan maksimal 3 hari sudah ada penetapan. Kalau memang sudah lengkap berkasnya, satu hari sudah ditetapkan,” jelasnya.
Kepala Bidang Penetapan pada Bapenda Pandeglang, Muklis Arifin menambahkan, pihaknya saat ini sedang gencar mensosialisasikan pengurusan BPHTB dan PBB P2 melalui aplikasi online kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Pandeglang.
Discussion about this post