Awaludin pun mengaku bahwa pihaknya sudah memberi teguran kepada kios ubi yang dimaksudkan.
“Sudah lama, itu dua tahun lalu sudah saya tegur, dan sudah ada perintah dari Bapenda,” jelasnya.
Sementara itu Kabid Pemungutan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Fajar, mengatakan bahwa ia tidak tahu menahu soal tindakan ini.
“Wah saya malah baru tahu setelah ada laporan ini. Untuk itu pun saya tidak memberikan surat perintah penindakan. Pun kalau ada penindakan kami dari Bapenda tentunya akan mendampingi dan melakukan peneguran secara persuasif kepada wajib pajak. Artinya tidak langsung memerintahkan penindakan,” tandasnya. (MG-03/DZH)
Page 2 of 2
Discussion about this post