Senin, 23 Mei 2022
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
No Result
View All Result
BANTEN POS
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL
BANTEN POS
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL
No Result
View All Result
BANTEN POS
No Result
View All Result

TKI Asal Kabupaten Serang Terancam Penjara di Uni Emirat Arab, Ini Kronologisnya

Rabu, 23 Februari 2022
TKI Asal Kabupaten Serang Terancam Penjara di Uni Emirat Arab, Ini Kronologisnya
28
SHARES
465
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

SERANG, BANPOS – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Mn, yang bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab, terancam hukuman pidana penjara dan denda hingga Rp800 juta.

Hal itu lantaran Mn sempat lalai dalam bertugas, hingga mengakibatkan rumah dari majikannya di Dubai kebakaran. Dari kejadian tersebut, majikan Mn pun meninggal dunia.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten, Maftuhi Salim, menjabarkan kronologis kejadian yang ia terima dari keluarga Mn. Menurutnya, pada saat itu Mn memang diakui tanpa sengaja telah lalai dalam pekerjaannya.

Saat itu, Mn seperti biasa atas perintah majikannya, rutin setiap harinya membakar bukur atau pewangi di dalam ruangan. Namun pada saat itu, Mn meninggalkan bukur tersebut untuk pergi ke dapur dalam waktu yang cukup lama.

BACA JUGA

Scoopy Bonceng Balita Diseruduk Truk

Asyik Main Judi, Buruh Harian Lepas Lebaran di Bui

Tak Terima Ditegur, Imam Masjid Di Pontang Dikeroyok Tiga Bersaudara

“Tanpa disadari terjadi kebakaran hebat di area tersebut, persis dekat dengan bukur atau pewangi (yang dibakar),” ujarnya, Rabu (23/2).

Ia menuturkan, dari kebakaran itu akhirnya memakan satu korban meninggal dunia yakni majikan dari Mn. Sedangkan korban lain yang berada di rumah, pembantu dan anak-anak dari majikan, selamat dari kejadian itu.

Maftuhi mengatakan, Mn telah menjalani persidangan sebanyak tiga kali. Mn pun menurutnya sempat dijatuhi sanksi pidana kurungan selama enam bulan penjara dan denda sebanyak 200 ribu dirham, atau jika dirupiahkan sebesar kurang lebih Rp800 juta.

Pihak keluarga pun menurutnya, mengaku tidak mampu untuk membayarkan denda sebesar itu. Pihaknya pun meminta agar pemerintah dan instansi terkait dapat turut serta membantu Mn dalam perkara tersebut.

“Pihak SBMI Banten berupaya membantu penangan kasus ini. Tapi semua itu (akan sulit) jika tanpa dukungan dari pihak pemerintah ataupun pihak terkait. Mereka sangatlah dibutuhkan dalam pendampingan, untuk turut serta berperan penuh untuk menangani kasus ini,” tandasnya. (DZH)

Continue Reading
Page 1 of 2
12Next
Tags: Kabupaten SerangPontangTKIUni Emirat Arab

Related Posts

Scoopy Bonceng Balita Diseruduk Truk
HUKRIM

Scoopy Bonceng Balita Diseruduk Truk

14 Mei 2022
Asyik Main Judi, Buruh Harian Lepas Lebaran di Bui
HUKRIM

Asyik Main Judi, Buruh Harian Lepas Lebaran di Bui

18 April 2022
Tak Terima Ditegur, Imam Masjid Di Pontang Dikeroyok Tiga Bersaudara
HEADLINE

Tak Terima Ditegur, Imam Masjid Di Pontang Dikeroyok Tiga Bersaudara

15 April 2022
Keluarga Pemerkosaan Tuntut Keadilan
HUKRIM

Ketagihan Nonton Porno, Pemuda Ini Perkosa Gadis Belia Asal Nambo Ilir

23 Maret 2022
PAC Ansor Merak Lakukan Pengkaderan Calon Anggota Banser
PERISTIWA

PAC Ansor Merak Lakukan Pengkaderan Calon Anggota Banser

20 Maret 2022
Polsek Baros Amankan Pelaku Pencurian Motor
HUKRIM

Polsek Baros Amankan Pelaku Pencurian Motor

15 Maret 2022
Next Post
Zainal Abidin Dorong Peningkatan Penatausahaan Aset Daerah

Pengelolaan Aset Tanpa Perencanaan, Dewan Kecewa dengan Pemkot

Bukan KIPI, Dafa Terkena DBD

Bukan KIPI, Dafa Terkena DBD

Discussion about this post

TERBARU

Shanti Wildhaniyah Nahkodai Peradi Serang 

23 Mei 2022
Capaian Dimasa Pandemi Diklaim Baik

Capaian Dimasa Pandemi Diklaim Baik

23 Mei 2022

Sudah Sering Ditertibkan, Jawara Tetap Jadi Tempat Nongkrong

23 Mei 2022
Waspada PMK Tiba di Banten

Waspada PMK Tiba di Banten

23 Mei 2022
Naik Haji Ngantri 27 Tahun

20 Jemaah Haji Tunda Keberangkatan

23 Mei 2022

Popular Post

  • Kepala Disporapar Kota Serang Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Revitalisasi Sentra IKM

    Kepala Disporapar Kota Serang Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Revitalisasi Sentra IKM

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Di-PAW NasDem, Pujianto Bakal Ajukan Gugatan Perdata

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • MELURUSKAN DIKOTOMI NU STUKTURAL DAN NU KULTURAL

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pascapenangkapan Oknum Pegawai, Puluhan Jaksa Ramai-ramai Tes Urine

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gadis ABG di Serang Dicabuli Remaja Pengangguran

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
BANTEN POS

© 2020 BANPOS.CO

Navigate Site

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL

© 2020 BANPOS.CO