Akan tetapi, klarifikasi yang disampaikan oleh Ishak Newton justru dinilai salah sambung oleh HMI MPO Badan Koordinasi Jawa Bagian Barat (Badko Jabagbar). Sebab, dugaan penyelewengan yang terjadi bukan pada sisa anggaran, melainkan pada anggaran yang digunakan.
“Emang itu masalahnya? Anggaran dari dana hibah untuk KNPI yang dipermasalahkan kan Rp600 juta tersebut. Jadi salah sambung kalau KNPI gembar-gembor bersih, tapi faktanya tidak sesuai dengan permasalahan yang ada,” ujar Ketua HMI MPO Badko Jabagbar, Aceng Hakiki, Kamis (17/2).
Maka dari itu, pihaknya pun mendukung penuh langkah hukum dari Kejati Banten, agar dapat segera melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran dana hibah KNPI Provinsi Banten.
“Sebagai organisasi perjuangan, HMI harus mampu hadir mendukung pemerintah dalam menuntaskan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengurus KNPI Banten terkait dugaan penyelewengan dana Hibah KNPI,” ungkapnya.
Aceng pun berharap agar Kejati Banten bisa terus mengusut tuntas kasus tersebut, hingga didapati titik terang apakah benar-benar ditemukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami berharap Kejati Banten bisa terus mengusut tuntas, karena dana hibah KNPI ini seharusnya bisa disalurkan dengan transparan dan jelas. Sebab KNPI sebagai wadah pemuda dan pemudi generasi penerus bangsa harus bersih dari perkara korupsi,” tegasnya.
(DZH/PBN)
Discussion about this post