BAYAH, BANPOS – Dituding abai pada tanggungjawab pada lingkungan, Ribuan warga Kecamatan Bayah yang tergabung dalam Aliansi Bayah Menggugat, berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran ke area pabrik semen PT Cemindo Gemilang (CG) yang berlokasi di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, pada Kamis ini (17/02).
Informasi menyebut, aksi ini dipicu, karena perusahaan pabrik semen PT CG itu dianggap telah mengabaikan kewajiban tanggungjawab sosial dan lingkungan kepada masyarakat di Kecamatan Bayah.
Adapun beberapa hal yang akan disuarakan dalam aksi tersebut di antaranya, proses rekrutmen tenaga kerja lokal yang dianggap tidak sesuai dengan yang tertuang dalam analisis dampak lingkungan (AMDAL), kerusakan lingkungan di sekitar Kecamatan Bayah, ketidak-jelasan soal Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan industri semen dan pertambangan serta persoalan lainnya.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Budi Supriadi menjekaskan, rencana aksi iyu dilakukan karena akumulasi dari kekecewaan warga di Bayah terhadap PT CG, yang dianggap telah abai dan cenderung merugikan warga lingkungan setempat.
“Ini adalah akumulasi kekecewaan kami sebagai warga di Kecamatan Bayah, yang terdampak secara langsung dengan adanya keberadaan pabrik semen. Kami sebenarnya sering menyampaikan keluhan ini kepada pihak perusahaan namun diabaikan. Makanya, aksi ini adalah cara terakhir kami, agar aspirasi kami didengar,” ujar Budi kepada BANPOS, Rabu (16/02).
Budi menerangkan, salah satu hal yang disikapi yakni masih banyaknya perusahaan yang bererelasi dengan PT CG, namun tidak jelas soal pengalokasian dana CSR dan tanggungjawab lingkungan kepada warga. Padahal, dalam Perda Lebak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial dan lingkungan perusahaan (SCRE) serta Perda CSR, Kemitraan dan Bina Lingkungan Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2016 sangat jelas dinyatakan, bahwa perusahaan wajib memberikan CSR kepada warga di lingkungan terdampak dan/atau melalui pemerintah.
“Namun faktanya, masih banyak perusahaan yang tidak menganggarkan dana CSR. Padahal dalam aturan sudah sangat jelas harus ada kewajiban CSR dan tanggungjawab lingkungan. Selain itu, rekrutmen tenaga kerja juga tidak jelas,” terang Budi.
Discussion about this post