SERANG, BANPOS – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, membantah Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang melaporkan dugaan penyimpangan anggaran belanja penunjang operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten. Bahkan dia menyatakan selama ini Pemprov Banten selalu mendukung terhadap apa yang dibutuhkan Kejati Banten.
Saat diwawancara sejumlah awak medeia di Kawasan Pusat Pemerintahan provinsi Banten, Andika mengklaim pelaksanaan pencairan anggaran BPO sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dia mengklaim bahwa Pemprov Banten dalam menjalankan kebijakan anggaran, sangat berhati-hati. Sehingga, dirinya memastikan bahwa aturan terkait dengan pencairan BPO telah dipenuhi oleh Pemprov Banten.
“Pelaksanaan kebijakan terkait dengan penyerapan BPO ini sudah dilakukan sesuai dengan aturan. Karena kami juga sangat berhati-hati dalam melaksanaan kebijakan anggaran negara,” ujarnya saat diwawancara awak media di KP3B, Selasa (15/2).
Kendati merasa yakin, Andika mengaku tidak tahu aturan apa saja yang menjadi acuan dalam pencairan BPO tersebut. Sebab, yang mengetahui ialah Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku OPD yang mengatur keuangan daerah.
“Untuk teknisnya, silahkan ditanyakan kepada BPKAD ya. Biar nanti aturannya, Permennya, Ppnya jelas yah. Kalau kami, memberikan tanggapan apapun yang kami lakukan, dalam pelaksanaan programnya, apalagi kebijakan anggaran, kami laksanakan sangat hati-hati,” ucapnya.
Sementara terkait dengan tudingan bahwa pencairan BPO telah menyimpang dari aturan administrasi yang ada, Andika menuturkan bahwa seharusnya dilaporkan kepada Inspektorat terlebih dahulu. Jika memang ada penyimpangan, maka dapat ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau dalam konteks administrasi, kan kita ada kalau tidak salah itu, UU 30 tahun 2014. Masyarakat kan berhak melaporkan apabila ada kejadian instansi atau daerah. Dalam kejadian ini kan ada Inspektorat. Nah apabila ada penyimpangan, bisa ditindaklanjuti oleh APH,” terangnya.
Discussion about this post