Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Penyedia Jasa Cleaning Service RSUD Malingping Digugat Mantan Karyawannya

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Februari 15, 2022
in HUKRIM
0
Penyedia Jasa Cleaning Service RSUD Malingping Digugat Mantan Karyawannya

Tim Kuasa Hukum dari LBH Garteks yang mendampingi eks 23 karyawan outsourcing RSUD Malingping resmi melaporkan PT AHM ke pengadilan hubungan industri PN Serang, Senin (14/02)

LEBAK, BANPOS – Kuasa hukum mantan karyawan cleaning service (CS) RSUD Malingping, yakni LBH Garteks resmi menggugat perusahaan PT AHM ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Serang. Senin, (14/02).

Hal tersebut tertuang dalam surat gugatan LBH Garteks yang menuding pihak perusahaan PT AHM tidak mengikuti anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten untuk membayar bayaran untuk 23 orang eks karyawan CS.

Baca Juga

Kapolresta Ajak Pemuda Kota Serang Lawan Tindakan Premanisme

Dalam 5 Bulan, Polres Lebak Sikat 30 Tersangka Kasus Narkoba

Sebagaimana dalam rilis yang disampaikan kepada BANPOS, tim kuasa hukum eks karyawan CS dari LBH Garteks, Tri Pamungkas, MH bahwa sebelumnya PT AHM sudah dianjurkan untuk membayar hak pekerja sebesar Rp13 juta lebih kepada setiap pekerja yang diduga diberhentikan secara sepihak.

Akan tetapi sampai saat ini pihak perusahaan outsourcing tersebut tidak mengindahkan anjuran dari Disnakertrans. “Jadi sebelumnya sudah ada anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, namun PT AHM tidak mengindahkan anjuran, sehingga kami selaku kuasa hukum dari CS RSUD Malingping hari ini resmi melakukan gugatan ke PHI terhadap PT AHM,” ujar Tri.

Menurut Tri, pihaknya menyayangkan sikap tidak kooperatif PT AHM karena membandel dengan tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten yang menangani Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dimaksud, telah memeriksa dan memediasikan perselisihan sesuai dengan duduk perkara dengan baik berdasar pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial,” jelasnya.

Diketahui, Tiga advokat dari Garteks tersebut sejak awal terus mengawal perselisihan antara PT AHM dengan 23 karyawan CS RSUD Malingping hinggga saat ini. Ketiganya yakni Tri Pamungkas, Trisnur Priyanto, dan Sutisna.

(WDO)

Caption : Tim Kuasa Hukum dari LBH Garteks yang mendampingi eks 23 karyawan outsourcing RSUD Malingping resmi melaporkan PT AHM ke pengadilan hubungan industri PN Serang, Senin (14/02)

Tags: PT AHMRSUD Malingping
ShareTweetSend

Berita Terkait

PT GBG Pastikan Pekerjaan Lahan Parkir di Poliklinik RSUD Malingping Berjalan Maksimal
KESEHATAN

PT GBG Pastikan Pekerjaan Lahan Parkir di Poliklinik RSUD Malingping Berjalan Maksimal

Juni 22, 2023
Direktur RSUD Malingping ‘Menghilang’, Insentif Pegawai Jadi Korban
PERISTIWA

Direktur RSUD Malingping ‘Menghilang’, Insentif Pegawai Jadi Korban

Mei 30, 2023
Kurir JNE Salah Paham dengan Seorang Sekuriti RSUD Malingping
PERISTIWA

Kurir JNE Salah Paham dengan Seorang Sekuriti RSUD Malingping

April 18, 2020
Libur Nataru, Pelayanan Poly di RSUD Malingping Belum Berjalan Prima
KESEHATAN

Libur Nataru, Pelayanan Poly di RSUD Malingping Belum Berjalan Prima

Januari 2, 2020
Next Post
Vaksinasi Kabupaten Serang Rendah, Agar Capai Target, 1 Juta Penduduk Harus Divaksin

Bendungan Sindangheula Akan Jadi Objek Wisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×