LEBAK, BANPOS – Kuasa hukum mantan karyawan cleaning service (CS) RSUD Malingping, yakni LBH Garteks resmi menggugat perusahaan PT AHM ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Serang. Senin, (14/02).
Hal tersebut tertuang dalam surat gugatan LBH Garteks yang menuding pihak perusahaan PT AHM tidak mengikuti anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten untuk membayar bayaran untuk 23 orang eks karyawan CS.
Sebagaimana dalam rilis yang disampaikan kepada BANPOS, tim kuasa hukum eks karyawan CS dari LBH Garteks, Tri Pamungkas, MH bahwa sebelumnya PT AHM sudah dianjurkan untuk membayar hak pekerja sebesar Rp13 juta lebih kepada setiap pekerja yang diduga diberhentikan secara sepihak.
Akan tetapi sampai saat ini pihak perusahaan outsourcing tersebut tidak mengindahkan anjuran dari Disnakertrans. “Jadi sebelumnya sudah ada anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, namun PT AHM tidak mengindahkan anjuran, sehingga kami selaku kuasa hukum dari CS RSUD Malingping hari ini resmi melakukan gugatan ke PHI terhadap PT AHM,” ujar Tri.
Menurut Tri, pihaknya menyayangkan sikap tidak kooperatif PT AHM karena membandel dengan tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
“Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten yang menangani Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dimaksud, telah memeriksa dan memediasikan perselisihan sesuai dengan duduk perkara dengan baik berdasar pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial,” jelasnya.
Diketahui, Tiga advokat dari Garteks tersebut sejak awal terus mengawal perselisihan antara PT AHM dengan 23 karyawan CS RSUD Malingping hinggga saat ini. Ketiganya yakni Tri Pamungkas, Trisnur Priyanto, dan Sutisna.
(WDO)
Caption : Tim Kuasa Hukum dari LBH Garteks yang mendampingi eks 23 karyawan outsourcing RSUD Malingping resmi melaporkan PT AHM ke pengadilan hubungan industri PN Serang, Senin (14/02)
Discussion about this post