Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Kebijakan Menaker Soal Pencairan JHT Ramai Dikecam

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Februari 15, 2022
in EKONOMI, POLITIK
0
Kebijakan Menaker Soal Pencairan JHT Ramai Dikecam

Ia meminta agar jangan ada yang merasa saling dirugikan. Sebab, terkadang pekerja belum tentu sampai dengan usia 50 ke atas.

“Bagaimana kalau berhenti, bisa cair atau tidak. Nah ini nanti juga perlu kami komunikasikan dan informasikan lebih lanjut. Sementara ini belum dapat informasi yang lengkap, mungkin kalau sudah ada informasi lengkap akan kami sampaikan melalui Disnakertrans,” tandasnya.

Baca Juga

Barisan Pemuda Nusantara Soroti Politik Transaksional di Kabupaten Tangerang

Judol Jadi Salah Satu Faktor Penyebab Tingginya Perceraian di Pandeglang

Terpisah, Keluarga Mahasiswa Pandeglang (Kumandang) Banten turut mengecam keras Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker tersebut.

“Kami Kumandang Banten mengecam keras Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut. Karena aturan ini menindas, mendiskriminasi serta mencederai rasa kemanusiaan,” kata Ketua Umum Kumandang Banten, TB A Nisaz Mafakhir.

Menurutnya, aturan ini telah mencederai rasa kemanusiaan karena JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan bagi anggota pada usia 56 tahun, biasanya hal itu bisa dicairkan setelah berhenti tanpa ada pembatasan usia.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Ini sangat tidak humanis. Seharusnya pemerintah bisa melihat urgensi dari social security ( jaminan keamanan sosial). Jadi jika terjadi dampak sosial harus terjamin keamanannya bagi buruh atau masyarakat yang mengikuti program tersebut,” terangnya.

Ia menambahkan, JHT adalah salah satu program dari social security. Bila terjadi situasi tidak aman, maka hal tersebut bisa dicairkan sesuai kebutuhan mendesak.

“Bila terjadi situasi yang tidak aman seperti kematian dan hari tua yang bisa dimanfaatkan. Bukan malah menunggu sampai usia 56 tahun, ini yang harus dipahami,” ucapnya.

Aturan semacam ini, lanjut Nisaz, sebetulnya bukan kali pertama dibuat oleh pemerintah. Dulu juga Presiden Jokowi pernah membuat aturan bagi JHT yang bisa dicairkan dengan syarat masa kepesertaan 10 tahun.

“Hal ini ditolak oleh buruh dan kalangan masyarakat dan tahun ini terulang kembali. Maka dari itu, kami dari Kumandang Banten menolak dan mengecam keras Permenaker yang tidak pro rakyat,” ungkapnya.

(MG-03/MUF/dhe/PBN)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Jaminan Hari TuaJHTJuheni M RoisKemenakerKumandang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Enam Partai Dapil Kota Serang Berpeluang Kirimkan Wakil  di DPRD Banten
PERISTIWA

Enam Partai Dapil Kota Serang Berpeluang Kirimkan Wakil  di DPRD Banten

Maret 5, 2024
Prioritaskan Keselamatan Kerja, Krakatau Daya Listrik kembali Sabet 4 Penghargaan K3 Tahun 2023
PERISTIWA

Prioritaskan Keselamatan Kerja, Krakatau Daya Listrik kembali Sabet 4 Penghargaan K3 Tahun 2023

Juni 23, 2023
Dewan Ingatkan Pemprov Banten, Wajib Berpihak Pada Pengusaha Lokal
PEMERINTAHAN

Dewan Ingatkan Pemprov Banten, Wajib Berpihak Pada Pengusaha Lokal

April 5, 2022
Kapolres Metro Tangerang Kota Apresiasi Buruh Lakukan Dengan Tertib dan Elegan
PERISTIWA

Kapolres Metro Tangerang Kota Apresiasi Buruh Lakukan Dengan Tertib dan Elegan

Februari 24, 2022
Stok Minyak Goreng Dikeluhkan dalam Reses Juheni
PERISTIWA

Stok Minyak Goreng Dikeluhkan dalam Reses Juheni

Februari 21, 2022
JHT Cair Diusia 56 Tahun, DPRD Banten Minta Jokowi Evaluasi Kemenaker
PERISTIWA

JHT Cair Diusia 56 Tahun, DPRD Banten Minta Jokowi Evaluasi Kemenaker

Februari 14, 2022
Next Post
Pemprov Siap Dikritik

Banten Jajaki Bakal Bangun Taman Kehati di Padarincang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transmigrasi Baru: Force yang Menyalakan Lentera Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Layak, Satker PJN Akan Bangun Jembatan Cirokoy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×