Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • Akun
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • Akun
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kebijakan Menaker Soal Pencairan JHT Ramai Dikecam

by Diebaj Ghuroofie
Februari 15, 2022
in EKONOMI, POLITIK
Kebijakan Menaker Soal Pencairan JHT Ramai Dikecam

SERANG, BANPOS – Permenaker No nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT mengalami kritikan dari berbagai pihak di Banten. Dalam regulasi ini, manfaat dari Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun, disebut merugikan pekerja, sebab itu diharapkan Presiden Jokowi mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois, dalam siaran persnya mengatakan bahwa bahwa aturan tersebut membuat pihak buruh merugi.

Baca Juga

Horee! Uang Saku Peserta Magang Nasional Naik Ikuti UM 2026

Horee! Uang Saku Peserta Magang Nasional Naik Ikuti UM 2026

Februari 13, 2026
Menaker Tekankan Integritas dan Profesionalisme dalam Layanan TKA

Menaker Tekankan Integritas dan Profesionalisme dalam Layanan TKA

Februari 2, 2026
Menaker Dorong Penguatan K3, Kesehatan Kerja dan Peran Dokter Okupasi Jadi Fokus

Menaker Dorong Penguatan K3, Kesehatan Kerja dan Peran Dokter Okupasi Jadi Fokus

Februari 2, 2026
Enam Partai Dapil Kota Serang Berpeluang Kirimkan Wakil  di DPRD Banten

Enam Partai Dapil Kota Serang Berpeluang Kirimkan Wakil  di DPRD Banten

Maret 5, 2024

“Buruh sudah cukup tersakiti saat pemerintah ngotot mengeluarkan Omnibus Law Cipta kerja. Sekarang ditambah dengan aturan Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun,” ujarnya, Senin (14/2).

Juheni pun mengatakan bahwa kebijakan omnibus law sendiri telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 soal Cipta Kerja yang berisi larangan untuk dikeluarkannya kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan UU Cipta Kerja.

Ia pun mengungkap banyak konstituen yang mengadu dan mempertanyakan maksud dari dikeluarkannya aturan tersebut, dan meminta kepada dirinya untuk menyuarakan keberatan yang dirasakan.

“Kasihan teman-teman buruh ini. Seharusnya pemerintah lebih sensitif mendengar keluhan mereka,” tuturnya.

Juheni pun dengan tegas meminta Presiden Jokowi dapat melakukan evaluasi terhadap Menteri Tenaga Kerja. “Presiden Jokowi perlu mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja atas keluarnya aturan tersebut yang tidak pro kepada buruh,” tandasnya.

Asda II pada Setda Kota Serang, Yudi Suryadi, menjelaskan bahwa kebijakan pada Permenaker No nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, akan dikoordinasikan lebih lanjut. Sejauh mana berkaitan dengan Informasi secara teknis, yang akan dikoordinasikan dan disampaikan oleh Disnakertrans Kota Serang dan BPJS.

“Tetap kita ada mekanisme, ada asas musyawarah. Nanti akan kita sampaikan, kita salurkan aspirasi itu, mungkin nanti harus jelas agar informasi itu juga didapat oleh para tenaga kerja,” katanya.

Ia meminta agar jangan ada yang merasa saling dirugikan. Sebab, terkadang pekerja belum tentu sampai dengan usia 50 ke atas.

“Bagaimana kalau berhenti, bisa cair atau tidak. Nah ini nanti juga perlu kami komunikasikan dan informasikan lebih lanjut. Sementara ini belum dapat informasi yang lengkap, mungkin kalau sudah ada informasi lengkap akan kami sampaikan melalui Disnakertrans,” tandasnya.

Terpisah, Keluarga Mahasiswa Pandeglang (Kumandang) Banten turut mengecam keras Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker tersebut.

“Kami Kumandang Banten mengecam keras Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut. Karena aturan ini menindas, mendiskriminasi serta mencederai rasa kemanusiaan,” kata Ketua Umum Kumandang Banten, TB A Nisaz Mafakhir.

Menurutnya, aturan ini telah mencederai rasa kemanusiaan karena JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan bagi anggota pada usia 56 tahun, biasanya hal itu bisa dicairkan setelah berhenti tanpa ada pembatasan usia.

“Ini sangat tidak humanis. Seharusnya pemerintah bisa melihat urgensi dari social security ( jaminan keamanan sosial). Jadi jika terjadi dampak sosial harus terjamin keamanannya bagi buruh atau masyarakat yang mengikuti program tersebut,” terangnya.

Ia menambahkan, JHT adalah salah satu program dari social security. Bila terjadi situasi tidak aman, maka hal tersebut bisa dicairkan sesuai kebutuhan mendesak.

“Bila terjadi situasi yang tidak aman seperti kematian dan hari tua yang bisa dimanfaatkan. Bukan malah menunggu sampai usia 56 tahun, ini yang harus dipahami,” ucapnya.

Aturan semacam ini, lanjut Nisaz, sebetulnya bukan kali pertama dibuat oleh pemerintah. Dulu juga Presiden Jokowi pernah membuat aturan bagi JHT yang bisa dicairkan dengan syarat masa kepesertaan 10 tahun.

“Hal ini ditolak oleh buruh dan kalangan masyarakat dan tahun ini terulang kembali. Maka dari itu, kami dari Kumandang Banten menolak dan mengecam keras Permenaker yang tidak pro rakyat,” ungkapnya.

(MG-03/MUF/dhe/PBN)

Tags: Jaminan Hari TuaJHTJuheni M RoisKemenakerKumandang

Berita Terkait

Horee! Uang Saku Peserta Magang Nasional Naik Ikuti UM 2026
PEMERINTAHAN

Horee! Uang Saku Peserta Magang Nasional Naik Ikuti UM 2026

Februari 13, 2026
Menaker Tekankan Integritas dan Profesionalisme dalam Layanan TKA
PEMERINTAHAN

Menaker Tekankan Integritas dan Profesionalisme dalam Layanan TKA

Februari 2, 2026
Menaker Dorong Penguatan K3, Kesehatan Kerja dan Peran Dokter Okupasi Jadi Fokus
PEMERINTAHAN

Menaker Dorong Penguatan K3, Kesehatan Kerja dan Peran Dokter Okupasi Jadi Fokus

Februari 2, 2026
Enam Partai Dapil Kota Serang Berpeluang Kirimkan Wakil  di DPRD Banten
PERISTIWA

Enam Partai Dapil Kota Serang Berpeluang Kirimkan Wakil  di DPRD Banten

Maret 5, 2024
Prioritaskan Keselamatan Kerja, Krakatau Daya Listrik kembali Sabet 4 Penghargaan K3 Tahun 2023
PERISTIWA

Prioritaskan Keselamatan Kerja, Krakatau Daya Listrik kembali Sabet 4 Penghargaan K3 Tahun 2023

Juni 23, 2023
Dewan Ingatkan Pemprov Banten, Wajib Berpihak Pada Pengusaha Lokal
PEMERINTAHAN

Dewan Ingatkan Pemprov Banten, Wajib Berpihak Pada Pengusaha Lokal

April 5, 2022
Next Post
Pemprov Siap Dikritik

Banten Jajaki Bakal Bangun Taman Kehati di Padarincang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • Akun

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.