Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Kebijakan Menaker Soal Pencairan JHT Ramai Dikecam

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Februari 15, 2022
in EKONOMI, POLITIK
0
Kebijakan Menaker Soal Pencairan JHT Ramai Dikecam

SERANG, BANPOS – Permenaker No nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT mengalami kritikan dari berbagai pihak di Banten. Dalam regulasi ini, manfaat dari Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun, disebut merugikan pekerja, sebab itu diharapkan Presiden Jokowi mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois, dalam siaran persnya mengatakan bahwa bahwa aturan tersebut membuat pihak buruh merugi.

Baca Juga

Keselamatan dan Keamanan Jalur Pipa Gas Jadi Fokus Chandra Asri Group

Gegara Gas Industri, Buruh di Banten Terancam Kena Gelombang PHK, Prabowo Diminta Turun Tangan

“Buruh sudah cukup tersakiti saat pemerintah ngotot mengeluarkan Omnibus Law Cipta kerja. Sekarang ditambah dengan aturan Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun,” ujarnya, Senin (14/2).

Juheni pun mengatakan bahwa kebijakan omnibus law sendiri telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 soal Cipta Kerja yang berisi larangan untuk dikeluarkannya kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan UU Cipta Kerja.

Ia pun mengungkap banyak konstituen yang mengadu dan mempertanyakan maksud dari dikeluarkannya aturan tersebut, dan meminta kepada dirinya untuk menyuarakan keberatan yang dirasakan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kasihan teman-teman buruh ini. Seharusnya pemerintah lebih sensitif mendengar keluhan mereka,” tuturnya.

Juheni pun dengan tegas meminta Presiden Jokowi dapat melakukan evaluasi terhadap Menteri Tenaga Kerja. “Presiden Jokowi perlu mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja atas keluarnya aturan tersebut yang tidak pro kepada buruh,” tandasnya.

Asda II pada Setda Kota Serang, Yudi Suryadi, menjelaskan bahwa kebijakan pada Permenaker No nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, akan dikoordinasikan lebih lanjut. Sejauh mana berkaitan dengan Informasi secara teknis, yang akan dikoordinasikan dan disampaikan oleh Disnakertrans Kota Serang dan BPJS.

“Tetap kita ada mekanisme, ada asas musyawarah. Nanti akan kita sampaikan, kita salurkan aspirasi itu, mungkin nanti harus jelas agar informasi itu juga didapat oleh para tenaga kerja,” katanya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Jaminan Hari TuaJHTJuheni M RoisKemenakerKumandang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Enam Partai Dapil Kota Serang Berpeluang Kirimkan Wakil  di DPRD Banten
PERISTIWA

Enam Partai Dapil Kota Serang Berpeluang Kirimkan Wakil  di DPRD Banten

Maret 5, 2024
Prioritaskan Keselamatan Kerja, Krakatau Daya Listrik kembali Sabet 4 Penghargaan K3 Tahun 2023
PERISTIWA

Prioritaskan Keselamatan Kerja, Krakatau Daya Listrik kembali Sabet 4 Penghargaan K3 Tahun 2023

Juni 23, 2023
Dewan Ingatkan Pemprov Banten, Wajib Berpihak Pada Pengusaha Lokal
PEMERINTAHAN

Dewan Ingatkan Pemprov Banten, Wajib Berpihak Pada Pengusaha Lokal

April 5, 2022
Kapolres Metro Tangerang Kota Apresiasi Buruh Lakukan Dengan Tertib dan Elegan
PERISTIWA

Kapolres Metro Tangerang Kota Apresiasi Buruh Lakukan Dengan Tertib dan Elegan

Februari 24, 2022
Stok Minyak Goreng Dikeluhkan dalam Reses Juheni
PERISTIWA

Stok Minyak Goreng Dikeluhkan dalam Reses Juheni

Februari 21, 2022
JHT Cair Diusia 56 Tahun, DPRD Banten Minta Jokowi Evaluasi Kemenaker
PERISTIWA

JHT Cair Diusia 56 Tahun, DPRD Banten Minta Jokowi Evaluasi Kemenaker

Februari 14, 2022
Next Post
Pemprov Siap Dikritik

Banten Jajaki Bakal Bangun Taman Kehati di Padarincang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak Mordor di Film The Lord of The Rings, Flaring PT LCI Terlihat di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri LHK Segera Tahan Owner CV Noor Annisa Kemikal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lakukan Penipuan, Pimpinan Salah Satu Ormas di Cilegon Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×