SERANG, BANPOS - Bendungan Sindangheula di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang akan dijadikan destinasi wisata dalam waktu dekat. Hal ini diungkap oleh Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, dalam keterangan tertulisnya yang disiarkan oleh Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Senin (14/2). Rencana ini merupakan jalinan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dengan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, menerangkan bahwa destinasi wisata Bendungan Sindangheula ini nantinya akan dikelola oleh pemerintah desa. “Nanti kita akan bangun pola kerjasama dengan pengelola Bendung Sindangheula, kita manfaatkan untuk menjadi objek destinasi wisata yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Sindangheula),” ujarnya. Pandji pun mengatakan bahwa pengelolaan ini nantinya akan dibantu oleh pihak terkait, seperti dinas pariwisata atau pihak lainnya. “Nanti dinas pariwisata, Ibu Bupati atau pun saya yang akan membangun pola kerjasama seperti apa agar Bendung Sindangheula jadi desa wisata unggulan desa yang bersangkutan,” terangnya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disporapar Kabupaten Serang yang juga merupakan Asisten Daerah II Kabupaten Serang, Hamdani, mengungkap bahwa jalinan kerjasama ini sudah dibangun sejak tahun 2021 lalu, namun belum bisa direalisasikan karena terkendala beberapa hal. “Itu sudah kami lakukan sejak tahun lalu, namun memang belum final,” ungkapnya. Hamdani mengatakan bahwa hal ini terkendala karena terdapat beberapa titik yang dilarang dikunjungi oleh sembarang orang. Ia pun memastikan, bahwa rencana ini akan terealisasi setelah ada keputusan mengenai titik lokasi yang boleh dan tidak untuk dikunjungi. “Yang pasti itu akan terealisasi, cuma masih ada pertimbangan menentukan area dan titik mana saja yang dilarang di kunjungi oleh wisatawan,” paparnya. Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Serang saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini dimaksudkan untuk menyokong pengembangan potensi wisata yang ada di 326 desa yang tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Serang. <!--nextpage--> <strong>(MG-03/AZM)</strong>
Discussion about this post