CITOREK, BANPOS – Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN 01 di Desa Citorek Sabrang Kecamatan Cibeber terganggu karena kondisi bangunan beberapa ruang kelas keberadaannya rusak berat, sehingga pihak sekolah pun memutuskan untuk tidak menggunakannya.
Diketahui, fakta fisik tiga ruang belajar yang memprihatinkan dengan tembok retak dan kayu pada lapuk karena di makan usia. Sementara jumlah siswa-siswi sekolah tersebut yakni 230 orang.
Kepala Sekolah SDN 01 Desa Citorek Sabrang, Agus Tarno kepada BANPOS menyampaikan rasa kekhawatirannya dengan kondisi fisik ruang KBM yang tidak layak untuk di gunakan.
“Iya tiga ruang tidak kita pakai, kalau dipaksakan juga sangat riskan. Padahal kami sudah berusaha mengajukan rehab dari dua tahun lalu, tapi sampai saat ini belum ada realisasi. Tentunya dengan jumlah murid 230 ini, jelas kami kekurangan ruang belajar mengajar. Selain itu di SDN 01 Citorek Sabrang ini kami tidak memiliki ruang Perpustakaan, ruang UKS dan kurang WC untuk siswa juga,” ungkap Agus, Selasa (8/2).
Ditambahkan Agus, pihaknya tidak mau di salahkan oleh orang tua siswa dengan kondisi bangunan yang rawan tersebut. Menurutnya, jika dengan dibiarkan itu sampai terjadi yang tidak diharapkan, “kita tidak mau ada musibah sehingga jadi disalahkan orangtua murid. Misal pahitnya, bangunan roboh seperti contoh bangunan SMPN 01 Cibeber beberapa bulan lalu, apalagi sampai menimbulkan jatuh korban, itu kita nggak mau terjadi,” terangnya.
Kata dia, mohon kiranya pihak berwenang bisa segera merealisasikan anggaran yang sudah dua tahun diajukan, agar KBM bisa berjalan maksimal tanpa kekhawatiran.
“Kami mohon kepada pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk segera merealisasikan pembangunan yang kami butuhkan dan sudah kita ajukan. Dengan bangunan yang bagus tentu pelaksanaan KBM tidak dirundung kekhawatiran, kami bisa belajar mengajar dengan tenang, tanpa ada rasa was-was, semoga saja dari sekolah kami bisa menghasilkan generasi bangsa yang unggul,” papar Kepsek. (WDO/ENK)
Discussion about this post