Selain itu, SE ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022, serta Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022.
Ada tiga sifat layanan yang diberlakukan dalam SE itu. Pertama, layanan pada sektor kritikal yang meliputi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD.
“Bagi OPD sektor kritikal, masih berlaku 100 persen kerja di kantor,” tulis Muhtarom dalam suratnya.
Selanjutnya sifat layanan sektor esensial yang meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Bapenda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Kategori ini diberlakukan bekerja di kantor sebanyak 50 persen,” katanya.
Selanjutnya OPD sektor non esensial dan non kritikal yang diberlakukan kerja di kantor sebanyak 25 persen yang diberlakukan kepada OPD selain yang disebutkan di atas. Selain itu, penerapan SE itu juga diberlakukan kepada balai, cabang atau UPT di masing-masing OPD.
Muhtarom juga mengingatkan kepada OPD yang akan menyesuaikan sistem jam kerjanya, agar menyampaikan usulan itu kepada dirinya yang ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“SE ini berlaku sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai 28 Februari 2022,” pungkasnya.
Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengungkapkan pijhaknya siap melaksanakan segala yang diarahkan oleh Presiden Jokowi dalam penanganan Pandemi Covid-19 serta berbagai bentuk pencegahan akan dilakukan.
“Ada beberapa poin tadi yang ditekankan oleh Presiden, pertama peningkatan vaksinasi dan yang kedua pengaktifan kembali Satgas Covid-19 dalam rangka penerapan Prokes di masyarakat,” kata WH.
Selain itu, lanjut dia, Presiden Jokowi juga mengingatkan Kepada Daerah yang mengalami peningkatan kasus Covid-19 untuk menyiapkan berbagai infrastruktur dalam rangka persiapan antisipasi lonjakan kasus.
Infrastruktur itu seperti tempat isolasi terpusat, Rumah Sakit Rujukan, kamar dan tempat tidur di setiap RS Rujukan, serta Tenaga Kesehatan (Nakes), Oksigen dan penunjang lainnya.
“Intinya Pemprov Banten sudah siap terhadap apa yang menjadi penekanan oleh Presiden tadi, karena kita sudah belajar dari pengalaman penanganan puncak kasus Covid-19 tahun lalu,” jelas WH.
Terkait kesiapan RS rujukan dan kamar perawatan pasien, saat ini Pemprov Banten sudah meningkatkan jumlah tempat dari yang awalnya 2.000 ditambah menjadi 2.950 bad. Selain itu untuk ketersediaan oksigen, Pemprov Banten juga sudah menyiapkan, termasuk untuk Nakes dan suplay obat-obatan.
“Semuanya sudah kita siapkan,” pungkasnya.(DZH/RUS/ENK)
Discussion about this post