CIKEUSAL, BANPOS – Masyarakat Kampung Pasir Jati RT 08 RW 02, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, mengeluhkan lambannya aparat kepolisian terkait penanganan kasus pengrusakan pondok pesantren (Ponpes) Al-Marus beberapa waktu lalu. Padahal, kasus pengrusakan bangunan Ponpes tersebut sudah berjalan sekitar 6 bulan yang lalu.
Pemilik Ponpes Al-Marus, Ustadz Asari, saat ini mengaku pasrah menunggu proses hukum yang sudah dilaporkan ke Polres Serang. Pihaknya telah melayangkan laporan sudah hampir setengah tahun.
“Kita sebagai masyarakat, harus taat terhadap hukum yang berlaku, sampai pelaku pengrusakan tersebut segera ditangkap,” ungkapnya, Senin (7/2).
Asari mengaku, bangunan Ponpes yang sudah dirusak, sampai saat ini masih dibiarkan, hingga proses penanganan hukum di Polres Serang selesai terlebih dahulu. Apabila proses hukum sudah selesai, gedung tersebut akan kembali diperbaiki.
“Sebagai warga negara Indonesia, harus taat dan patuh terhadap hukum yang sedang berjalan sampai ada keputusan dan pelakunya ditangkap,” tandasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Hambali, Ketua RT 08 RW 02. Menurutnya, laporan pengrusakan Ponpes ke Polresta Serang tersebut sudah berjalan sekitar 6 bulan yang lalu, namun hingga saat ini pelaku pengrusakan belum juga ditangkap.
“Saya beserta masyarakat di sini sangat berharap kepada Polres Serang untuk segera menangkap pelaku pengrusakan pondok pesantren, supaya ustadz disini bisa kembali mengajari anak-anak di kampung ini, bisa kembali mengaji di pondok tersebut,” ungkapnya
Hambali mengaku heran terhadap lambannya penanganan kasus pengrusakan pondok pesantren yang ditangani Polres Serang. Bahkan, laporan satu kampung yang dikuasakan kepada pengacara, sudah dua pengacara yang diwakilkan.
“Namun hingga saat ini belum juga ada tindakan dan pelaku masih berkeliaran ini kan aneh,” tandasnya. (MUF/AZM)
Discussion about this post