Usai memperkosa korban, kendali setir kembali dipegang tersangka IS. Saat itu, korban sempat bergerak yang membuat kedua tersangka kembali menganiaya korban. Kedua tersangka kemudian mengira korban sudah meninggal dan hendak membuangnya di persawahan.
“Namun niat membuang korban di persawahan diurungkan karena kedua tersangka khawatir diketahui warga,” ucap orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.
Kendaraan terus melaju hingga Jembatan Jongjing. Kedua tersangka menyeret tubuh korban ke luar lalu melemparkannya ke Kali Ciujung. Setelah itu, kedua tersangka berpisah. Mobil kemudian dibawa oleh tersangka IS. Esok harinya, tersangka IS meninggalkan kendaraan begitu saja di pinggir jalan.
“Rekonstruksi itu dilaksanakan untuk menyesuaikan fakta di lapangan dengan keterangan yang disampaikan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan,” kata Zain.
Zain juga menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka IS merupakan residivis dan sudah pernah 2 kali ditahan untuk kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan kasus pencurian dengan pemberatan. Demikian juga tersangka GG yang merupakan residivis kasus curanmor.
“Kedua tersangka terancam hukuman mati karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 340 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 338 juncto 53 KUHP,” pungkasnya.
(MUF/ENK)
Discussion about this post