Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Pemerintahan Adat di Banten Resmi Diatur Perda

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Februari 4, 2022
in PERISTIWA, POLITIK
0
Dispar Apresiasi Seba Baduy Masuk Nominasi API Award 2020

Sejumlah warga Baduy Dalam berjalan kaki menuju Kota Serang untuk melangsungkan acara Seba Baduy di Serang, Banten, Minggu (5/5/2019). Seba Baduy merupakan acara seserahan hasil bumi kepada bapak gede atau Gubernur Banten yang berlangsung dari tanggal 4-5 Mei 2019 yang diikuti oleh 1.037 Warga Baduy Dalam dan Baduy Luar. ANTARA FOTO/Dziki Oktomauliyadi/af/

SERANG, BANPOS – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat disetujui menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Banten, Kamis (3/2).

“Khususnya dalam ketentuan pasal 109 yang menyebutkan Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam peraturan daerah provinsi,” kata Andika dalam sambutannya pada acara rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum tersebut.

Baca Juga

Kata Dasco, Pertemuan Megawati-Prabowo Bikin Suasana Jadi Adem, Tapi Bukan Sinyal Koalisi

Empat Bulan, Kasus TBC di Lebak Capai 2.301 Orang, 32 Pasien Meninggal Akibat Penanganan yang Terlambat

Turut hadir pada rapat paripurna tersebut sejumlah perwakilan kepala desa adat dari Kabupaten Lebak yang mengenakan ikat kepala khas desa adat mereka.

Keberadaan perda ini, kata Andika, merupakan komitmen bersama untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan, adat istiadat dan kearifan lokal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Andika mengaku, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pansus DPRD, yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah, sehingga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersamanya pada rapat paripurna tersebut antara Pemprov Banten yang diwakili Andika sendiri dan DPRD Banten diwakili oleh Bahrum.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Provinsi Banten yang mengagendakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat,” kata Andika.

Sementara itu Sekretaris Panitia Khusus DPRD Banten tentang Raperda tersebut, Iip Makmur, saat membacakan laporan pansusnya mengatakan, dalam konteks pemerintahan Desa Adat, pemerintah provinsi diberikan ruang untuk mengatur pemerintahan desa adat melalui peraturan daerah yang meliputi susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat.

Diselaraskan dengan pembagian urusan pemerintahan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepada Desa Adat masuk dalam sub urusan penataan desa yang merupakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Kebutuhan akan adanya pengaturan tentang pemerintahan desa adat, diakui secara nasional belum ada praktek empiris yang dapat dijadikan model rujukan dalam pengaturan penyelenggaraan desa adat.

Page 1 of 2
12Next
Tags: dprd bantenPemerintahan Adat
ShareTweetSend

Berita Terkait

HEADLINE

Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Dinilai Bisa Tingkatkan Pendapatan Daerah

Maret 28, 2025
Seremoni Anugerah Pemprov Banten Berlangsung Meriah
PEMERINTAHAN

Seremoni Anugerah Pemprov Banten Berlangsung Meriah

Oktober 28, 2024
Tampilan Baru Gedung DPRD Banten Bikin Kagum, Jadi Tempat Pemotretan BTS SMAN 1 Waringinkurung
PENDIDIKAN

Tampilan Baru Gedung DPRD Banten Bikin Kagum, Jadi Tempat Pemotretan BTS SMAN 1 Waringinkurung

November 17, 2023
Pembahasan Perampingan SOTK Kembali Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Pembahasan Perampingan SOTK Kembali Diperpanjang

Oktober 31, 2023
Raperda Perubahan APBD Banten Disetujui
PEMERINTAHAN

Raperda Perubahan APBD Banten Disetujui

September 25, 2023
Serapan Minim Kinerja Rendah
PEMERINTAHAN

Serapan Minim Kinerja Rendah

Agustus 4, 2023
Next Post
Negeri di Atas Awan Tertutup untuk Perayaan Tahun Baru

Iti Ingatkan Misi Lebak Jadi Destinasi Wisata Unggulan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×