Ia menyebut kedatangan warga saat itu sebetulnya juga diundang untuk membicarakan soal tersebut bersama pihak Dinas LH dan pengusaha. Namun, karena yang datang itu banyak tidak hanya perwakilan dan terjadi beda pendapat maka pembuangan kotoran ayam yang katanya sudah ada kerjasama antara pengusaha dan Pemkab Lebak dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup) akhirnya itu ditunda.
“Sebenarnya kapasitas saya saat itu hanya memfasilitasi warga dan pengusaha serta Dinas LH karena sebelumnya warga datang ke saya menyampaikan soal itu. Iya ditunda, enggak tahu sampai kapan, iya seharusnya ada sosialisasi dulu,” jelasnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Nana Mulyana mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan warga Kampung Dengung itu dalam rangka menyampaikan aspirasi. Menurutnya, kotoran ayam itu masuk kategori organik bukan limbah beracun.
Ditanya soal ketersediaan dan kondisi alat berat untuk pengelolaan sampah di TPA Dengung Nana menjelaskan, bahwa ada dua alat berat berupa Doser dan Cobelco dan sebelumnya dalam kondisi rusak. Tapi kata dia, sekarang ini setelah dilakukan perbaikan kondisi kedua alat tersebut baik dan sudah bisa dioperasikan.
“Bukan demo, tapi menyampaikan aspirasi. Ada dua alat berat kondisi saat ini baik setelah dilakukan perbaikan,” jelasnya.
(CR-01/PBN)
Keterangan foto// Warga Kampung Dengung saat melakukan penolakan pembuangan kotoran ayam karena tidak ada sosialisasi sebelumnya
Discussion about this post